Baleg DPR Sahkan RUU Pilkada, Pembahasan Cuma 7 Jam

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. Keputusan dibuat hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi namalain Awiek menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh kebanyakan partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB.

"Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nokor 1 tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, bupati, wali kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih labjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Pimpinan rapat Achmad Baidowi namalain Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

"Setuju," jawab personil Baleg.

"Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi nan sudah sampaikan pendapat akhirnya," kata Awiek.

Awiek mengatakan RUU Pilkada bakal langsung dibawa ke tingkat II. DPR bakal mengesahkannya dalam sidang paripurna pukul 09.30 WIB besok hari, Kamis 22 Agustus 2024.

DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Sebelumnya MK membikin putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai alias campuran partai politik tak lagi kudu mengumpulkan 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah untuk mencalonkan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Ambang pemisah pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mau usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lampau nan mau syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.


Di sisi lain mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK soal periode pemisah pencalonan kepala wilayah langsung bertindak di Pilkada serentak 2024.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu bertindak sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga kudu dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu nan sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala wilayah langsung bertindak di Pilkada 2024.

"Ya, langsung berlaku," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).

(dhf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional