Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Disahkan di Rapat Paripurna

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 10 Sep 2024 18:38 WIB

Seluruh fraksi Baleg DPR RI menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun, ada beberapa catatan dari sejumlah fraksi. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Persetujuan itu berasas hasil rapat kerja baleg nan dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto berbareng Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh fraksi Baleg DPR RI menyetujui keputusan tersebut. Namun, terdapat beberapa catatan nan disampaikan oleh sejumlah fraksi.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju sela'jutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi dalam rapat.

"Setuju!" sahut peserta rapat.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Wantimpres telah dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Baleg dan Pemerintah juga telah bermufakat mengusulkan sejumlah tambahan pasal dalam RUU Wantimpres itu.

Beberapa diantaranya adalah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Kesepakatan itu juga sekaligus membatalkan usulan DPR nan mau mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Lalu, Baleg berbareng Pemerintah juga sepakat kedudukan ketua majelis pertimbangan presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian.

Salah satu pertimbangan kesepakatan itu adalah Indonesia menganut sistem presidensil sehingga presiden semestinya diberikan keleluasaan untuk menentukan para sosok pemberi penasihat

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional