Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut INKA Tersangka Korupsi Proyek di Kongo

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan pihaknya langsung menahan Budi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap investigasi selama20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya," kata Mia, Selasa (1/10).

Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mia menyatakan interogator telah melakukan serangkaian proses investigasi termasuk di antaranya memeriksa 24 orang saksi.

"Selain pemeriksaan 24 saksi, interogator juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan surat alias arsip serta peralatan bukti lainnya guna melengkapi perangkat bukti," ujarnya.

Kasus ini, kata Mia, berasal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali nan dihadiri oleh Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA.

Kemudian Budi melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN) Chairman Titan Capital LTD, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia pada Desember 2019.

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Kongo.

Pada Maret 2020, Budi nan tetap menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan duit sebesar Rp2 miliar pada TN nan diakui sebagai duit operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek tersebut.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 nan menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan bertindak terhadap perusahaan alias hubungan nan terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan alias turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan biaya talangan dari TSG Infrastruktur dengan sistem pemberian pinjaman sejumlah dana. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp25,6 miliar.

"Proses kalkulasi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal segera dirampungkan hasilnya," kata Mia.

(frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional