CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 09:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasan RUU Perampasan Aset tak termasuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Doli berdasar pengesahan RUU Perampasan Aset tak bisa tergesa-gesa dan kudu dilakukan kajian terlebih dulu mengenai kecocokan dengan sistem norma di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan seyogianya RUU Perampasan Aset kurang cocok diterapkan di Indonesia nan menggunakan patokan tertulis terkodifikasi sebagai sistem norma primer (Eropa Kontinental).
"Ya itu tadi, kita kudu mengkaji. Tapi soal tadi itu ya, jika menurut saya, jika kita lihat ya, undang-undang itu (Perampasan Aset) lebih tepat dipergunakan oleh negara nan beraliran norma Anglo-Saxon," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
"Nah, sementara kan kita Eropa Kontinental. Nah, ini nan kelak kudu kita sesuaikan," sambungnya.
Oleh lantaran itu, Doli menilai perihal nan paling krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah menyusun patokan nan sesuai dengan sistem norma Indonesia.
"Di mana misalnya konten-konten materi-materi nan sekarang ada di draft nan sudah dibuat, jikalau sudah ada gitu ya nan memang tidak bertentangan dengan sistem norma kita, itu nan paling penting," tutur dia.
Di sisi lain, Doli menjelaskan RUU Perampasan Aset juga perlu dilakukan kajian ulang meski telah masuk prolegnas menengah 2025-2029.
Ia menyoroti redaksional 'Perampasan' dalam RUU Perampasan Aset nan dinilai mempunyai artian nan keliru dan tidak sesuai Konvensi Anti Korupsi Internasional (UNCAC).
"Makanya waktu itu saya bilang, jikalau misalnya disetujui substansi undang-undang itu adalah bagian dari pemberantasan korupsi, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan alias pengelolaan aset," ujar dia.
RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari satu dasawarsa setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.
Pada 2023 RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas berbareng DPR. Namun, setahun berlalu RUU tersebut tak kunjung selesai.
(mab/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.