Bamsoet Akan Penuhi Panggilan MKD DPR soal Wacana Amendemen UUD 1945

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 22 Jun 2024 01:51 WIB

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bakal memenuhi panggilan MKD DPR buntut pernyataan semua parpol sepakat mengamendemen UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bakal memenuhi panggilan MKD DPR buntut pernyataan semua parpol sepakat mengamendemen UUD 1945. (Foto: Tangkapan layar youtube DPR RI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan bakal memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut pernyataan dirinya nan bilang semua parpol sepakat mengamendemen UUD 1945.

"Saya bakal datang memenuhi undangan penjelasan berikutnya dari MKD DPR," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet mengatakan dirinya tak bisa datang memenuhi panggilan pertama lantaran disampaikan secara mendadak. Dia mengaku baru menerima undangan pada Rabu (19/6) sore alias kurang dari agenda permintaan klarifikasi.

Meski begitu, Bamsoet menuturkan melalui Kesekjenan MPR, pihaknya telah mengirim flashdisk berisi video pernyataan komplit dirinya beserta transkrip dalam kasus tersebut. Dia merasa laporan Muhammad Azhari kepada MKD tidak tepat dan menjurus pada buletin bohong.

"Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan buletin bohong alias hoax nan selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga condong menyerang kehormatan ketua MPR," katanya.

Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Menurut dia, pernyataan soal itu sebetulnya diawali "kalau/jika". Artinya, kata Bamsoet, dia tidak pernah melangkahi kewenangan partai politik mengenai sikap amendemen.

"Jadi, keliru jika saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang lantaran saya bisa meluruskan tuduhan nan yang tidak betul di tempat nan tepat," katanya.

Meski begitu, Bamsoet berambisi pemanggilan diserahkan melalui surat pengantar Ketua DPR. Sebab, pemanggilan itu berangkaian dengan hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR.

"Pemanggilan oleh MKD kudu dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR, sehingga bakal lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari ketua DPR sebagai representasi institusional," katanya.

Laporan dugaan pelanggaran etik Bamsoet dilaporkan oleh mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) Muhammad Azhar, Kamis (6/6). Dia menyebut Bamsoet telah melangkahi kewenangan partai soal amendemen UUD 1945.

"Dugaan pelanggaran kode etik nan dilakukan oleh Teradu mengenai pernyataan Teradu di media online nan menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," mengutip pokok pengaduan nan disampaikan Azhari ke MKD.

(thr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional