Bandar Hendra Sabarudin Masih Kendalikan Jaringan Narkoba dari Lapas

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengatakan bandar jaringan internasional Hendra Sabarudin sempat mengendalikan peredaran narkoba dari Malaysia ke Indonesia meski berada di Lapas.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan dilakukan Hendra juga berasal dari info nan diberikan pihak Ditjen PAS Kemenkumham kepada polisi.

Wahyu mengatakan mulanya didapati info adanya narapidana berjulukan Hendra Sabarudin nan sering kali membikin keonaran di Lapas Tarakan Kelas II A Provinsi Kalimantan Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal info itu, kata dia, interogator Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian memulai proses penyelidikan. Hasilnya, Wahyu menyebut ditemukan indikasi peredaran gelap narkoba nan dilakukan Hendra.

"Terutama di wilayah Indonesia bagian tengah khususnya di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (18/9).

"Artinya meskipun di dalam Lapas, dia tetap mempunyai keahlian untuk mengendalikan dan melaksanakan persidangan gelap narkoba," imbuhnya.

Wahyu menjelaskan jaringan narkotika internasional milik Hendra itu telah beraksi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, dia menyebut total perputaran duit dari golongan Hendra bisa mencapai Rp2,1 triliun.

"Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukkan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam perihal ini, kajian finansial oleh PPATK perputaran duit HS senilai Rp2,1 triliun," tuturnya.

Sementara untuk menyamarkan duit hasil kejahatannya, Hendra dibantu oleh delapan tersangka lainnya untuk melakukan pencucian uang.

Ia mengatakan tindakan pencucian duit itu apalagi terus melangkah meski Hendra telah ditempatkan di Lapas Tarakan Kelas IIA.

"Sebagian duit didapatkan dari hasil menjual narkoba dan membeli aset nan sudah kita sita senilai Rp221 miliar," jelasnya.

Berdasarkan perannya, dia menyebut, anak buah Hendra berinisial T, MA, dan S bekerja untuk mengelola duit hasil kejahatan. Sementara untuk pelaku berinisial CA, AA, dan NMY bekerja melakukan pencucian uang.

Selanjutnya, Hendra juga mempekerjakan pelaku RO dan AY nan berkedudukan untuk melakukan pencucian duit serta upaya norma lainnya.

Adapun modus operandi dalam melakukan TPPU, jaringan ini menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Mulai dari penempatan hasil kejahatan pada rekening penampung atas nama orang lain ialah nama A dan M.

Uang nan telah ditampung itu kemudian dilapis dengan melakukan pengiriman duit dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain ialah T, MA, dan AM.

"Ketiga ialah tahap penyatuan ialah membelanjakan duit dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa Aset," pungkasnya.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional