Bandar Judi Online Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 21 Jun 2024 20:22 WIB

Para operator dan bandar gambling online bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ilustrasi. Para operator dan bandar gambling online bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengatakan bakal menjerat para operator dan bandar judi online dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan lewat penerapan pasal TPPU tersebut nantinya interogator juga bakal melakukan pencarian terhadap seluruh aset milik pelaku.

"Tentu kita bakal melakukan pencarian seperti nan disampaikan, bahwa penerapan TPPU bakal kita lakukan," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Wahyu mengatakan penelusuran aset dari hasil gambling online tersebut tidaklah mudah. Banyak pelaku menyamarkan duit hasil gambling online lewat pelbagai modus seperti duit kripto.

"Pelacakan aset itukan juga bukan suatu perihal nan terus pasti terlihat barangnya, memerlukan suatu effort, kelak bakal terus kita lakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Wahyu nan juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online mengatakan total terdapat 318 kasus tindak pidana pertaruhan online nan sukses diungkap selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.

Dari total 318 kasus gambling online nan tersebar di pelbagai wilayah itu, terdapat 464 pelaku nan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bareskrim Polri dan jejeran telah sukses mengungkap kasus perjudi online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," jelasnya.

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan dari pelbagai kasus nan sukses diungkap pihaknya juga turut menyita peralatan bukti duit sebesar Rp67,5 miliar.

Selain itu, interogator turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM nan mengenai aktivitas perjudian. Serta peralatan bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop nan digunakan untuk mengoperasikan perjudian.

"Sesuai dengan pengarahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan gambling online ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," tuturnya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional