Bandara Ibu Kota Nusantara Terdaftar Internasional, Layani Penerbangan Domestik

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi terdaftar secara internasional. Mengutip info dari situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, airport tersebut sekarang berjulukan Bandara Internasional Nusantara dan mempunyai kode internasional Civil Aviation Organization (ICAO), ialah WALK. Namun, airport nan terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ini belum terdaftar dalam kode International Air Transport Association (IATA).

Dalam situs resmi Kementerian Perhubungan juga disebutkan, Bandara Nusantara beraksi umum. Namun, meski terdaftar internasional, Bandara Nusantara difungsikan untuk melayani penerbangan domestik. Bandara Nusantara berada di bawah Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan. Bandara ini dapat didarati pesawat Boeing 737-800.

Pembangunan Bandara IKN berasas pada Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara. Namun belakangan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginstruksikan agar airport tersebut tidak menjadi airport ekslusif, tapi airport komersial umum.

Teranyar, Kementerian Pekerjaan Umum menyebut progres bangunan landasan pacu alias runaway Bandara IKN sudah mencapai 70 persen. Direktur Jenderaal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra menargetkan proyek runaway sepanjang 3.300 meter ini bisa rampung pada Februari 2025.

Rachman mengatakan runaway airport ibu kota baru di Kalimantan Timur itu dibangun dalam 6 lapis. “Masih ada dua lapis aspal nan sedang kami tuntaskan agar kelak selesai semuanya,” kata Rachman di Kementerian PUPR, Jumat, 8 November 2024.

Pembangunan Bandara IKN mempunyai riwayat bentrok dengan penduduk lokal terdampak pembangunan. Pada Sabtu malam, 24 Februari 2024, polisi menangkap 9 penduduk dari Kelompok Tani Saloloang Keluarahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Saat itu, Kelompok Tani Saloloang berbareng sejumlah personil sedang berkoordinasi mengenai adanya aktivitas penggusuran lahan, kebun alias ladang mereka, nan dilakukan sepihak oleh pelaksana proyek pembangunan airport VVIP IKN," kata oalisi Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim), Fathul Huda, ketika dikonfirmasi Tempo, Senin, 26 Februari 2024.

Menurut Fathul, penangkapan itu dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas alias surat penangkapan. Surat penangkapan baru diberikan personil pos polisi setempat kepada pihak family pada Minggu malam, 25 Februari 2024. "Belakangan diketahui, mereka dituduh menahan perangkat berat dan memabawa senjata tajam. Padahal, mereka adalah petani/pekebun di kampung halamannya," kata dia.

Polisi akhirnya memulangkan 9 penduduk nan ditangkap itu. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Artanto, mengonfirmasi penahanan sembilan orang petani itu telah ditangguhkan lantaran permohonan penangguhan penahanan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun. 

Pilihan editor: 80 Persen Pasokan Susu untuk Konsumsi Berasal dari Impor, Budi Arie: Produksi Dalam Negeri Tak Cukup 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis