Banding Ditolak, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Tetap Dihukum Mati

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 12 Nov 2024 17:47 WIB

PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel atas vonis balasan meninggal terhadap Panca pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa. Ilustrasi pengadilan. PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel atas vonis balasan meninggal terhadap Panca pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan balasan meninggal terhadap Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 nan dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI, Selasa (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor 240/PID/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili Ketua Majelis Sutarto dengan pengadil personil Berlin Damanik dan Budi Hapsari. Panitera pengganti Dwi Anggarawati. Putusan dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam putusannya, Majelis Hakim banding memerintahkan agar Terdakwa Panca agar tetap berada dalam tahanan. Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan masa tahanan nan telah dijalani Panca dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis meninggal kepada Panca Darmansyah lantaran membunuh empat orang anak kandungnya di area Jagakarsa, Jaksel.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua pengadil Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim menilai Panca melakukan kesalahan lantaran membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan bentuk dalam rumah tangganya.

Hakim menyebut Panca tidak mendapatkan perihal nan meringankan atas vonis matinya. Justru pengadil memberikan perihal nan memberatkannya, ialah Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami nan baik.

Sementara itu kuasa norma Panca, Amriadi Pasaribu langsung mengusulkan banding usai Majelis Hakim PN Jaksel memberikan vonis balasan mati.

Amriadi mengatakan banding dilakukan kliennya demi demi argumen keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis meninggal dengan dalih mengalami gangguan ilmu jiwa alias kejiwaan.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional