Menko BG Sebut AKP Dadang Iskandar Bakal Dihukum Seberat-beratnya

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 21:32 WIB

Menko Polkam Budi Gunawan menyebut Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar tersangka kasus polisi tembak polisi dijerat pasal berlapis. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) mengatakan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dijerat pasal berlapis dan bakal dihukum berat. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) mengatakan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dijerat pasal berlapis dan bakal dihukum berat.

"Semua bakal didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan balasan seberat-beratnya," kata Budi di Kantor Kemenko Polkam, Senin (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Kompolnas ini mengatakan proses sidang etik tersangka juga bakal dipercepat. Ia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen itu.

"Kapolri sudah membikin statement agar memberikan balasan seberat-beratnya dan proses kode etik maupun disiplin ini bakal dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu baru proses pidananya," katanya.

Kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11) awal hari.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan peristiwa itu diduga lantaran Dadang tidak terima terhadap penegakan norma nan dilakukan korban terhadap tambang-tambang terlarangan di Solok Selatan.

Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Polri juga bakal menjatuhkan hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional