TEMPO.CO, Jakarta - Praktik gesek tunai alias gestun di kalangan pengguna kartu angsuran jadi perhatian perbankan. PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengingatkan agar pengguna menghindari praktik melanggar norma nan bisa membahayakan info pribadi tersebut.
Consumer Lending Business Head Bank Damanon, Enriko Sutarto , mengungkapkan bahwa praktik gesek tunai bisa membikin pengguna menjadi korban pencurian info hingga praktik pencucian uang. Sebagai informasi, praktik gesek tunai memanfaatkan batas kartu angsuran mereka melalui mesin electronic info capture (EDC) di merchant tertentu.
“Meski terlihat praktis, gestun alias gesek tunai sebenarnya adalah transaksi fiktif nan berpotensi mendatangkan beragam akibat finansial dan non-finansial kepada nasabah,” kata Enriko dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo, Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia menegaskan praktik gestun dinyatakan terlarangan oleh BI dan OJK, nan menjadikannya tindakan melanggar hukum. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 dan perubahannya menyatakan bahwa gestun adalah corak penipuan alias transaksi ilegal. Jika ketahuan melakukan praktik ini, kata dia, pelaku dapat dikenakan hukuman norma nan berat.
Menurutnya, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh lantaran itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, pengguna tidak dapat meminta tukar rugi kepada bank. Nasabah nan terlibat dalam gesek tunai alias gestun juga rentan terhadap akibat nan lebih besar, seperti penyalahgunaan info pribadi dan pencurian identitas. Data pribadi nan diambil dari transaksi di merchant tidak resmi bisa digunakan untuk mengakses info rekening alias kartu angsuran pengguna tanpa sepengetahuan mereka.
Iklan
“Danamon juga menekankan pentingnya penggunaan kartu angsuran sesuai dengan fungsinya sebagai perangkat pembayaran nan sah dan legal, bukan sebagai perangkat untuk mendapatkan duit tunai secara illegal,” katanya.
Sebagai alternatif, Enriko mengatakan, Danamon menyediakan jasa Money Transfer. Layanan ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mencairkan batas kartu angsuran mereka ke rekening bank dengan kembang mulai dari 0 persen.
“Nasabah tidak perlu lagi mengambil jalan pintas seperti gestun untuk mendapatkan biaya tunai, lantaran dengan Money Transfer, mereka dapat mengusulkan pencairan batas kartu angsuran dengan proses nan sigap dan mudah,” ungkapnya.
Pilihan Editor: Survei: 1 dari 3 Gen Z Akses Pinjol, Mayoritas untuk Beli Gadget Terbaru