OJK menghitung potensi nilai tambah emas dari pembentukan bullion bank. Nilai tambahnya bisa berkisar antara Rp 30-50 triliun.
25 Desember 2024 | 15.27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan potensi untung tambahan nan bisa didapat dari aktivitas upaya bullion nan bisa mencapai hingga Rp 50 triliun. Usaha bullion disebut dapat menguntungkan pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa finansial (LJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan Indonesia belum bisa mengoptimalkan sumber daya emas nan dimilikinya, meski dikenal sebagai salah satu negara penghasil emas nan cukup tinggi. Maka dari itu, OJK mengatur aktivitas upaya bullion alias nan berangkaian dengan emas.
“Usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel nan bakal memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan upaya dalam ekosistem emas nan mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp 30-50 triliun,” kata Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Desember 2024.
OJK sebelumnya pernah mengatakan keperluan untuk membentuk bullion bank alias bank emas di Indonesia saat ini sudah mendesak.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan urgensi penyelenggaraan aktivitas upaya bullion.
Agusman berbicara perihal itu diperlukan mengingat posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus salah satu pemilik persediaan emas terbesar di dunia, namun juga sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan domestik emas.
Dengan adanya bank emas, Indonesia akhirnya bakal bisa mencatat nilai stok emas dan memasukkan emas ke neraca keuangan.
Kegiatan upaya bullion sekarang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini mulai bertindak pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pendirian penyelenggaraan aktivitas upaya bullion ini merupakan petunjuk UU P2SK dan dipandang sudah mendesak,” kata Agusman saat konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan nan berjalan secara virtual pada Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut arti di dalam POJK 17/2024, aktivitas upaya bulion adalah aktivitas upaya nan berangkaian dengan emas nan dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan nan dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau aktivitas lainnya nan dilakukan oleh LJK.
Ekosistem aktivitas upaya bullion diharapkan dapat memperlancar pengamatan devisa negara dan berkedudukan dalam menjembatani penawaran (supply) dan permintaan (demand) kebutuhan emas masyarakat.
Setelah menerbitkan POJK, otoritas sedang merancang peta jalan alias roadmap untuk pengembangan dan penguatan aktivitas upaya bullion di Indonesia. OJK juga bakal membentuk Dewan Emas Nasional untuk ekosistem aktivitas upaya bullion.
Agusman memperkirakan keahlian upaya bullion bakal meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian masyarakat dan sektor jasa finansial di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa PT Pegadaian, anak upaya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sudah mengusulkan izin upaya bullion.
Target Bank Emas Selesai pada 2025
Pemerintah menargetkan pembentukan bank emas rampung pada semester I 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara draf undang-undang tentang bullion telah dimasukkan ke DPR untuk disahkan tahun depan.
“Undang-undangnya sudah kami masukkan dan kami berambisi di tahun depan semester I bisa direalisasikan,” kata Airlangga saat ditemui usai aktivitas Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 nan digelar di Raffles Hotel, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Airlangga menjelaskan bahwa beragam negara telah mempunyai emas dalam neraca finansial di bank. Dengan bank emas alias bullion bank, nantinya Indonesia bakal bisa melakukan perihal nan sama. Selain itu, Indonesia bakal bisa mencatat nilai stok emasnya.
“Dulu, stok emas hanya kita taruh di penyimpanan dan kita hanya mencatat tonase, bukan nilainya. Bank-bank lain, termasuk di Singapura, banyak bank nan memasukkan emasnya ke neraca mereka,” ujar Airlangga dalam kesempatan terpisah di SEZ Business Forum nan diadakan di hotel St. Regis, Jakarta Selatan pada Senin, 9 Desember 2024.
Ini merupakan karena Indonesia tidak mendapatkan nilai penuh dari emas nan dihasilkan dari industri manufaktur dalam negeri. Airlangga menjelaskan, industri perhiasan biasanya hanya mendapatkan biaya manufaktur, sementara proses kredensial Chartered Market Technician (CMT) dan tolling alias pemurnian emas dilakukan di Singapura.
Di tengah proses pembentukan aktivitas upaya bullion, Airlangga mengusulkan kepada OJK agar BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. alias BSI bisa menjadi bank emas. “Saya mengusulkan kepada OJK, setidaknya BRI nan merupakan holding Pegadaian, begitu juga Bank Syariah Indonesia, bisa menjadi tuan rumah sebagai bullion bank di Indonesia,” kata dia.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru