TEMPO.CO, Jakarta -- Ombudsman menemukan maladministrasi dalam mengusulkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), untuk upaya pertambangan mineral dan batu bara pada 2021 hingga 2024.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebut menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu nan melakukan pelanggaran norma dalam manajemen lantaran mengabaikan kewenangannya dalam memberikan persetujuan RKAB untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri ESDM nan menjabat saat itu adalah Arifin Tasrif. Menurut Hery, kewenangan dalam memberikan persetujuan RKAB diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Adanya pengabaian kewenangan ini, berasas hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) oleh Ombudsman. "Sedangkan nan bertindak saat ini mengenai dasar norma pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM nomor 10 Tahun 2023, bukan Peraturan Pemerintah alias Peraturan Presiden," ujar Hery dalam keterangan resminya pada Senin, 23 Desember 2024.
Menurut dia, pengabaian pembentukan peraturan undang-undang untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi. Hery mengatakan, delegasi kewenangan tanpa landasan norma nan memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan menghalang proses pelayanan publik dalam sektor mineral dan batubara.
"Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik nan berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," tutur dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, tetap terdapat maladministrasi berupa penundaan berlarut nan dilakukan Direktur Jendela Mineral dan Batu Bara. Hery mengatakan, penundaan ini dalam proses permohonan RKAB lantaran terdapat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nan mengalami keterlambatan.
Padahal, berasas Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang pedoman penyelenggaraan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, normalnya persetujuan RKAB paling lama 30 hari kerja ditambah maksimal tiga kali revisi dengan waktu masing-masing lima hari kerja. Hery mengatakan, maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi menyantap waktu 45 hari kerja.