Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI), Donny Hutabarat, menjelaskan argumen krusial dibalik pembentukan Central Counterparty (CCP).

CCP adalah bagian dari Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) nan berkedudukan sebagai pusat kliring dalam transaksi di pasar duit dan kurs asing (PUVA), sekaligus bertindak sebagai penjamin antara pihak-pihak nan melakukan transaksi.

Tujuan utama pembentukan CCP adalah untuk mengurangi akibat kandas transaksi antara pihak-pihak mengenai (counterparty risk), akibat likuiditas, serta akibat nan muncul akibat perubahan nilai pasar.

“(Alasan) pertama adalah itu (CPP) komitmen kita terhadap mandat G20 untuk OTC (Over-The-Counter) Derivatives Market Reform, di mana Indonesia menjadi salah satu personil G20. Ini (CPP) berfaedah untuk mitigasi akibat sistemik di pasar finansial dan ini waktu Financial Stability Board/FSB Country Peer Review tahun 2021 (menjadi) salah satu nan direkomendasikan Indonesia,” ujarnya dalam Taklimat Media Bank Indonesia di Gedung Thamrin BI Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Kewajiban dan Tujuan CCP

Kewajiban lain dalam pembentukan CCP adalah kesesuaian dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), nan memberi mandat kepada Bank Indonesia untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar duit dan kurs asing (PUVA), termasuk prasarana pasar finansial (IPK). Dengan demikian, penyelenggaraan CCP sebagai bagian dari IPK telah mempunyai dasar norma nan kuat pada tingkat undang-undang.

CCP juga menjadi salah satu inisiatif utama dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, nan mendukung penerapan operasi moneter berorientasi pasar untuk mempercepat pendalaman pasar PUVA.

“Saat ini, kita lihat transaksi nan terjadi sekarang kan over the counter, transaksi dilakukan secara bilateral dan netting dilakukan bilateral, counter party risk juga bilateral, kemudian liquidity risk-nya juga bilateral, market risk bilateral, jadi cukup kompleks. CPP (menyederhanakan itu semua). Begitu diimplementasikan, CCP bakal melakukan transaksi bilateral, tetapi bakal dilakukan multilateral kliring di CCP-nya,” ucap dia, dikutip dari Antara.

Donny menekankan bahwa pengembangan CCP bermaksud untuk memperdalam pasar duit dan kurs asing (PUVA) guna mendukung transmisi kebijakan moneter serta menjaga stabilitas finansial sistemik (SKK) dengan mengurangi segmentasi pasar dan meningkatkan efisiensi.

Iklan

Pembentukan CCP ini merupakan hasil kerjasama antara Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta beberapa bank besar seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata Bank.

Sebelumnya, pengembangan CCP di pasar duit dan kurs asing telah disetujui oleh Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta beberapa bank besar seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata.

Kesepakatan ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) mengenai Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP di KPEI, nan merupakan penyelenggara CCP untuk pasar duit dan kurs asing (PUVA) dengan izin dari Bank Indonesia.

"Penandatanganan PAPS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman nan telah ditandatangani 11 entitas nan sama pada 18 Maret 2024," ujar Destry.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut juga dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai otoritas nan mengawasi KPEI dalam perannya sebagai lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal, serta otoritas sektor perbankan nan bakal menjadi personil CCP.

Sejalan dengan itu, Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK sangat mendukung pengembangan CCP, lantaran keberadaan CCP sangat krusial dalam memajukan transaksi derivatif di Indonesia.

Dukungan OJK termasuk dalam pemberian izin kepada perbankan untuk berinvestasi di CCP.

Pilihan Editor: BI Bersama 8 Bank bakal Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis