TEMPO.CO, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah alias Bank Jateng dalam rangka memperluas jasa penambahan jumlah pemegang rekening di pasar modal Indonesia.
Dengan kerja sama ini, Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian ke- 26 sebagai pemegang rekening KSEI dan menjadi bank wilayah ketiga nan memperoleh status sebagai Pemegang Rekening KSEI.
“Kami minta Bank Jateng dapat turut memperkuat prasarana pasar modal kita, memberikan jasa nan lebih komprehensif, dan menjaga integritas aset para investor,” ujar Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024 dilansir dari ANTARA.
Apa itu Bank Kustodian?
Dikutip dari laman HSB Investasi, bank kustodian adalah lembaga finansial nan bekerja untuk menyimpan dan mengelola aset finansial milik investor. Aset ini dapat berupa saham, obligasi, reksa dana, mata duit asing, dan instrumen finansial lainnya.
Bank kustodian bertindak sebagai pengawas dan penjaga nan memastikan bahwa aset tersebut aman, tercatat dengan benar, dan dapat diakses oleh pemiliknya kapan saja. Selain kegunaan dasarnya sebagai penjaga aset, bank kustodian juga memberikan beragam jasa tambahan kepada pengguna mereka. Ini termasuk pelaporan posisi dan aktivitas, penyelesaian transaksi, pengelolaan pendapatan nan dihasilkan dari aset, serta pemantauan perubahan patokan dan peraturan nan memengaruhi investasi klien.
Bank kustodian juga menawarkan beragam jasa lainnya, seperti penerimaan bunga, penerimaan dividen, mengelola transaksi surat berharga, serta menjadi perwakilan pengguna nan mempunyai rekening tertentu. Dikutip dari Peraturan OJK Nomor 04 tahun 2017 mengenai Laporan Bank Umum sebagai Kustodian, dijelaskan bahwa bank kustodian adalah sebuah bank konvensional nan sudah mendapatkan legalitas dari OJK untuk melakukan aktivitas bisnisnya di bagian kustodian
Fungsi Bank Kustodian
1. Penyimpanan Aset
Iklan
Fungsi utama bank kustodian adalah menyimpan aset finansial pengguna mereka. Contohnya adalah sertifikat saham alias obligasi. Namun, aset tersebut juga bisa disimpan dalam corak catatan elektronik. Bank kustodian juga kudu menjaga aset-aset biaya milik nasabah. Dalam perihal ini, bank kustodian bertanggung jawab melakukan pencatatan transaksi.
2. Pengurusan Transaksi
Berdasarkan fungsinya, bank jenis ini mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi dan menyelesaikan transaksi nan melibatkan aset klien. Mereka memastikan bahwa transaksi pembelian alias penjualan saham, obligasi, alias instrumen finansial lainnya dilakukan dengan betul dan sesuai dengan peraturan pasar.
3. Mengatur Pemasukan
Bank kustodian mengelola pendapatan nan dihasilkan dari aset klien. Ini dapat mencakup langkah hitung dividen, bunga, alias pengedaran lainnya. Mereka juga memastikan bahwa pendapatan ini diteruskan kepada pemilik aset sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
4. Pelaporan Keuangan
Bank kustodian menyediakan laporan kepada pengguna mereka mengenai posisi dan aktivitas aset. Hal ini termasuk laporan bulanan alias berkala nan memungkinkan penanammodal untuk melacak keahlian investasi mereka. Contoh pelaporan ini adalah dengan mengirimkan laporan per bulan, mengirimkan surat konfirmasi jual-beli saham dan lain sebagainya.
Pilihan Editor: Angkat 3 KOmisaris Baru, Bank Jateng Janji Mudahkan Kredit UMKM