Bank Tanah Menang atas Gugatan Klaim Lahan Bandara IKN

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Bank Tanah memenangkan kasus klaim lahan Bandara di Ibu Kota Nusantara alias IKN. Hal itu berasas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kalimantan Timur, nan menolak gugatan salah satu penduduk lokal.

“Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap konsentrasi menjalankan mandat dari pemerintah nan tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja lewat keterangan resminya pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Parman menyampaikan, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN. Ia juga mengapresiasi keputusan majelis hakim. Secara norma dan formil hukum, Parman menambahkan, ini telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar.

Adapun Badan Bank Tanah menurut dia telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak nan mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut. Kepala Bank Tanah mengatakan, masyarakat nan terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan tukar rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Sebelumnya,  Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945, Asmari, mengusulkan gugatan dengan klaim mempunyai tanah seluas kurang lebih 20.468 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara. Lahan nan dipersoalkan digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 290,67 hektare nan jadi wilayah kewenangan pengelolaan atas tanah (HPL) Badan Bank Tanah. Penggugat kemudian menyatakan sebagai pihak nan berkuasa dan meminta tukar rugi sebesar Rp 29 miliar. 

Iklan

Pakar Hukum UGM, Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor nan benar. Dalam pertimbangannya, Oce mengatakan objek tanah nan diklaim begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak nan menjadi pemilik lahan tersebut. “Penggugat menyatakan tanah tersebut milik personil pejuang 1945, namun meminta tukar kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” ujarnya.

Oce menuturkan, putusan ini menegaskan bahwa apa nan dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penolakan gugatan tertuang alam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis pengadil menegaskan bahwa gugatan nan diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).

Pilihan editor: Ikuti Putusan MK, PDIP Umumkan 169 Calon Kepala Daerah Siang Ini

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis