Banyak Gen Z Mengaggur, Menaker: Ini Terendah Sejak Reformasi

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons soal banyaknya generasi Z alias Gen Z nan menganggur. Ia menyatakan rentang usia 15-24 tahun memang menjadi penyumbang terbesar nomor pengangguran sebesar 16,42 persen. 

Adapun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2023 mencapai 4,82 persen. Ida menuturkan nomor ini turun sebesar 5,45 persen pada Februari 2023 menjadi 4,82 persen pada Februari 2024. "Ini TPT terendah sejak era reformasi," ujar Ida kepada Tempo, Jumat malam, 24 Mei 2024. 

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat usia 15-24 tahun tanpa aktivitas produktif alias youth not in education, employment, and training (NEET) pada Agustus mencapai 9,9 juta orang. Artinya, mereka tidak sedang sekolah, bekerja, alias dalam pelatihan. 

Jumlah NEET mencapai 22,25 persen dari total populasi usia 15-24 tahun secara nasional. Sebanyak 5,73 juta orang di antaranya merupakan wanita muda dan 4,17 juta lainnya laki-laki muda. Lulusan SMK merupakan penyumbang nomor NEET terbanyak.    

Ida mengakui tetap ada sejumlah tantangan dalam menyelesaikan masalah pengangguran di Tanah Air. Permasalahan ini, kata dia, terjadi lantaran pada rentang usia 15-24 tahun, umumnya tetap mencari pekerjaan. 

Ia menjelaskan pada usia 15-18 tahun mereka baru lulus sekolah menengah (SMA/SMK) sehingga mereka tetap mencari pekerjaan alias berupaya melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Begitupun rentang 18-24 tahun ini umumnya adalah fresh graduated yang tetap mencari pekerjaan. 

Menurut Ida, hubungan antara rentang usia dan tingkat pendidikan ini dapat kita lihat pada nomor TPT dengan pendidikan SMA/SMK nan juga mendominasi TPT. Di mana TPT dengan pendidikan SMA mencapai 6,73 persen dan pendidikan SMK sebanyak 8,62 persen. 

Iklan

Ida berujar tantangan ini sebenarnya bukan kejadian baru lantaran persoalan TPT pada rentang usia 15-24 tahun sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, perihal ini disebabkan adanya mismatch alias kurang sesuainya antara penyiapan sumber daya manusia dengan kesempatan kerja di bumi upaya alias industri.

Pada 2022, pemerintah telah mengudangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Perpres ini mengatur agar pendidikan vokasi dan training vokasi kudu bisa menjawab kebutuhan bumi upaya dan industri. 

Ida berujar Perpres Nomor 68 Tahun 2022 merupakan payung norma bagi seluruh stakehokder untuk menyinergikan seluruh upaya penyiapan sumber daya manusia. Tujuannya agar sesuai kebutuhan bumi upaya dan industri.

Kemnaker pun berambisi beleid tersebut dapat mendorong adanya sinergi antar seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia). Khususnya, dalam penyiapan SDM terampil nan sesuai dengan kebutuhan bumi upaya dan industri tersebut.

Pilihan Editor: Viral Warung Seblak Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, BPS Sebut Jumlah Pengangguran Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis