TEMPO.CO, Jakarta -Badan Perdagangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat ada 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bersiap menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Semua CPFAK ini telah memenuhi Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Berdasarkan Pasal 42 ayat 2, CPFAK nan telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti kudu mematuhi peraturan nan mewajibkan mereka menjadi personil bursa berjangka aset mata uang digital dan lembaga kliring aset mata uang digital paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan alias 25 Oktober 2024. “Sampai dengan pemisah waktu tersebut, 22 CPFAK telah mematuhi peraturan tersebut dengan sukses lolos menjadi personil bursa berjangka aset mata uang digital dan lembaga kliring aset mata uang digital dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK),” kata Kepala Bappebti, Kasan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 2 November 2024.
Dengan pemenuhan persyaratan tersebut, 22 CPFAK ini siap melanjutkan proses menjadi PFAK menyusul enam perusahaan sebelumnya. Dua puluh dua CPFAK nan tengah berproses tersebut adalah PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (ASTAL), PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU), dan PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto).
Selain itu, terdapat pula PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Indonesia Digital Exchange (DEX), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Tumbuh Bersama Nano (NANOVEST), PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).
Kasan mengatakan Bappebti mengapresiasi para CPFAK nan telah berupaya memenuhi patokan nan telah ditetapkan dalam ekosistem aset mata uang digital di Indonesia. Dia menyebut proses ini bakal terus melangkah sampai para calon ini resmi menjadi PFAK. “Walaupun persyaratan nan ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK bisa memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu nan ditentukan. Proses tetap bakal terus berjalan,” kata Kasan.
Pada Pasal 42 ayat 1 Perba Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di bursa berjangka, para CPFAK nan telah mempunyai SPAB dan SPAK diwajibkan mengusulkan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan pada bursa berjangka aset mata uang digital dan lembaga kliring berjangka aset kripto.
“Prinsip nan tidak kalah krusial dalam semua proses ini adalah memastikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna dan tetap memberikan kepastian berupaya bagi pelaku industri aset mata uang digital di Indonesia,” kata Kasan.
Iklan
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, mengatakan proses ini kudu dilalui setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK. Para CPFAK ini bakal melewati proses di Bappebti nan meliputi uji kepantasan dan kepatutan pimpinan, pengurus, dan pemegang saham perusahaan.
“Serta pemeriksaan sarana bentuk untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional nan ditetapkan. Hal ini bakal memastikan aktivitas perdagangan aset mata uang digital dapat melangkah kondusif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” kata Tirta.
Saat ini, 30 perusahaan telah berasosiasi sebagai personil CFX. Dari 30 perusahaan tersebut, enam di antaranya telah berizin resmi sebagai PFAK, ialah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (TRIV), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). Adapun sisanya, 22 perusahaan merupakan CPFAK dan 2 non-CPFAK nan saat ini semua sedang berproses menjadi PFAK.
“Kami menjalankan petunjuk nan diberikan oleh Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan mata uang digital dapat memenuhi izin nan bertindak khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, nan dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK,” kata Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani.
Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan mata uang digital nan mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK.
Pilihan editor: Kunjungan Kerja Gibran Rakabuming di Solo, Tinjau Proyek Dana Hibah UEA 2024