TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman alias peralatan impor milik pekerja migran Indonesia (PMI) ke tanah air. Bahkan peralatan nan sudah dipakai namalain tidak baru tetap boleh masuk.
“Poin krusial adalah tidak ada batas jumlah peralatan dalam setiap pengiriman. Kemudian nan selanjutnya peralatan nan diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru,” kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Kemendag Arif Sulistiyo dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
Arif mengatakan untuk memastikan bahwa peralatan kiriman PMI alias bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri dan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Ia menyebut untuk impor peralatan Pekerja Migran Indonesia pertama tidak ada batas jenis barang, selain untuk peralatan nan dilarang dan peralatan barang nan berbahaya.
Arif mengaku sering mendapat sejumlah pertanyaan dari pekerja migran tentang peralatan nan dilarang impor. Barang nan dilarang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang nan Dilarang Ekspor dan Barang nan Dilarang Impor.
“Kemudian nan kedua ada nan tanya juga peralatan nan rawan seperti apa ? Jadi peralatan tersebut adalah nan berangkaian dengan keamanan, keselamatan kesehatan lingkungan hidup alias kita sering menyebutnya K3L. Ini tidak boleh masuk dalam wilayah Indonesia,” jelas Arif.
Ia menyebut peralatan dilarang dan rawan seperti intan kasar, komoditas precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), peralatan berbasis sitem pendingin, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3.
“Jadi peralatan barang golongan tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman-teman PMI lantaran ini menyangkut keamanan keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup,” tutur Arif.
“Kemudian poin pentingnya adalah pengaturan peralatan kiriman PMI ini merujuk pada ketentuan PMK (Perturan menteri Keuangan) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI nan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai,” tutur Arif.
Apa saja nan diatur dalam PMK?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI Pasal 3 disebutkan bahwa:
Barang Kiriman PMI harus memenuhi persyaratan. sebagai berikut:
dikirim oleh PMI nan sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;
keperluan rumah tangga dan/atau peralatan konsumsi;
bukan merupakan peralatan kena cukai;
bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/ atau komputer tablet; dan
Iklan
tidak untuk diperdagangkan.
Barang Kiriman PMI dikemas dalam bungkusan paling besar berukuran:
panjang 60 (enam puluh) sentimeter;
lebar 60 (enam puluh) sentimeter; dan
tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter.
Pada Pasal 4 diatur bahwa Barang Kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah pengiriman paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 tahun kalender; dan
- Nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar).
Barang Kiriman PMI nan diberikan pembebasan bea masuk:
tidak dipungut PPN alias PPN dan PPnBM; dan
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22
Dalam Pasal 5, Barang Kiriman PMI nan nilai pabeannya melampaui ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan dipungut PPN alias PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan termasuk PPh pasal 22.
Perlu diperhatikan pula bahwa penerima peralatan bertindak sebagai importir peralatan kiriman PMI (pasal 6).
Pilihan Editor Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi