Bareskrim Bantah Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli ke SYL

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 14:31 WIB

Bareskrim Polri membantah proses investigasi kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap SYL telah dihentikan alias di SP3. Bareskrim Polri membantah proses investigasi kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap SYL telah dihentikan alias di SP3.(Antara Foto/Reno Esnir)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri membantah proses investigasi kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dihentikan alias di SP3.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adhiarsa memastikan proses investigasi tetap terus berlangsung. Ia juga membantah berita kasus tersebut telah dihentikan lantaran lama tidak terdengar perkembangannya.

"Tidak betul kasusnya dihentikan alias di SP3. Sampai saat ini tetap terus berproses," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya juga tetap bakal kembali diperiksa mengenai kasus pemerasan Firli oleh interogator Polda Metro Jaya.

"Iya dalam undangan nan saya dengar seperti itu. Walaupun secara bentuk belum saya lihat, tapi dalam kaitan pak Firli katanya," jelasnya.

Selain SYL, Djamaludin menyebut pemeriksaan juga bakal dilakukan kepada eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta juga turut diperiksa besok.

Kendati demikian, dia menyebut kemungkinan besar pemeriksaan nan dijadwalkan pada Rabu (29/5) besok batal dilakukan lantaran berbarengan dengan agenda sidang di PN Tipikor Jakarta.

"Sepertinya besok itu kami sidang, lantaran kami juga kudu kejar waktu sidang ini lantaran waktunya sudah mepet banget sudah kudu sigap selesai," jelasnya.

"Jadi kemarin waktu di persidangan itu majelis pengadil sudah memerintahkan pihak KPK untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar kelak dilihat waktu baiknya seperti apa," imbuhnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Namun, hingga sekarang belum ada perkembangan nan berfaedah dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

Firli diketahui juga kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, interogator lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional