Bareskrim Disebut Mulai Selidiki Dugaan Penganiayaan Iptu Rudiana

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri disebut mulai menyelidiki laporan dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Iptu Rudiana yang juga ayah Eky, terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal itu disampaikan oleh Jutek Bongso selaku pengacara enam terpidana kasus Vina selaku pelapor dugaan penganiayaan Rudiana ke Bareskrim Polri.

Jutek selaku pengacara pelapor diundang datang oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara awal penyelidikan, pada Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami dipanggil dengan 2 agenda. Pertama adalah untuk gelar awal kasus kedua nan kami laporkan atas laporan kami kepada Pak Rudiana pribadi ya," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Jutek menyebut dari hasil gelar perkara awal nan telah dilakukan, kasus dugaan penganiayaan oleh Rudiana itu sekarang sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan.

"Jadi artinya nan kami laporkan kepada Bapak Rudiana saat ini sudah naik dalam tahap penyelidikan," ucap dia.

Dalam kesempatan nan sama, dia mengaku diberi tahu oleh Bareskrim Polri andaikan kasus dugaan keterangan tiruan Aep dan Dede sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Dalam proses penyelidikan ini, kasusnya Dede dan Aep, kasusnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Saya enggak tahu sampai kapan," jelasnya.

Di sisi lain, Jutek juga mengapresiasi langkah Bareskrim nan sudah memulai proses penyelidikan di kasus dugaan penganiayaan dan keterangan palsu. Ia berambisi tetap dapat bersikap ahli dan mengusut kedua kasus secara transparan.

"Sudah berapa kali kami dipanggil, digelar dan sangat ahli sekali, luar biasa, mudah-mudahan ini menjadi awal nan baik untuk mengungkap peristiwa ini seterang- terangnya," pungkasnya.

Sebelumnya family terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim mengenai dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporannya Rudiana nan juga ayah dari Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Rudiana terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian. Rudiana disebut menganiaya setelah ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan.

Ia menyebut tindakan itu dilakukan Rudiana saat berkedudukan Aiptu dan bekerja di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon. Oleh karena itu, Jutek juga mempertanyakan argumen Rudiana melakukan penyelidikan sendiri mengenai kasus kematian anaknya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional