Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan Rp3,4 M

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 13 Agu 2024 16:09 WIB

Bareskrim menggeledah rumah eks pegawai BPOM Sukriadi Darma (SD) selaku tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan Rp3,4 M. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD) selaku tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penggeledahan dilakukan interogator di kediamannya nan terletak di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (13/8) hari ini.

"Tim interogator tengah melakukan penggeledahan terhadap satu letak tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Arief tetap enggan menjelaskan lebih rinci ihwal peralatan barang bukti nan telah disita interogator dalam penggeledahan tersebut.

Di sisi lain, dia mengatakan saat ini nan berkepentingan juga tetap belum dilakukan penahanan dan belum diajukan pencekalan oleh penyidik.

"Belum (ditahan). Masih sebatas ditetapkan sebagai tersangka. Belum dicekal," jelasnya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan satu eks pegawai BPOM Sukriadi Darma (SD) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Arief mengatakan tindakan pemerasan tersebut dilakukan SD kepada Direktur PT AOBI secara berulang kali selama periode 2021-2023 dengan total nilai pemerasan mencapai Rp3,49 miliar.

"Pemberian duit dari FK ke SD diduga dilakukan lantaran adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

Arief menjelaskan tindakan pemerasan tersebut dilakukan oleh tersangka SD berulang kali dengan pelbagai argumen nan berbeda. Ia mencontohkan SD sempat menerima duit sebesar Rp1 miliar nan diduga dilakukan tersangka untuk menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023.

Selanjutnya tersangka SD juga kembali menerima total duit senilai Rp2 miliar dengan rincian Rp967 juta diterima melalui rekening lain atas nama DK serta Rp1,178 miliar ke rekening pribadi.

"Dan Rp350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," jelasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeiksa total 28 saksi nan terdiri dari 17 saksi dari pihak BPOM, 2 saksi dari KPK dan 2 saksi dari Perbankan.

Selain itu, dia menyebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap peralatan bukti duit senilai Rp1,3 miliar dan 65 arsip mengenai lainnya.

"Pasal nan dipersangkakan ialah Pasal 12 huruf (e) dan alias Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional