Bareskrim Periksa 6 Terpidana Kasus Vina Usut Keterangan Palsu Saksi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 05 Agu 2024 11:32 WIB

Kuasa norma enam terpidana kasus Vina menyebut pemeriksaan bakal dilakukan interogator di Lapas masing-masing narapidana pada Senin (5/8) hari ini. Ilustrasi. Kuasa norma enam terpidana kasus Vina menyebut pemeriksaan bakal dilakukan interogator di Lapas masing-masing narapidana pada Senin (5/8) hari ini. (iStockphoto/sakhorn38)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri disebut bakal memeriksa enam terpidana kasus pembunuhan pasangan Eky dan Vina Cirebon terkait dugaan keterangan tiruan saksi Aep dan Dede.

Kuasa norma enam terpidana, Jutek Bongso menyebut pemeriksaan bakal dilakukan interogator di Lapas masing-masing narapidana pada Senin (5/8) hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul ada pemeriksaan selaku saksi pelapor hari ini di Lapas," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Berdasarkan info nan diterima, pemeriksaan kepada enam terpidana bakal dilakukan secara terpisah.

Sebanyak empat terpidana bakal diperiksa pada Senin (5/8) hari ini ialah Rivaldi, Eka Sandy, Hadi dan Supriyanto.

Sementara dua terpidana lainnya ialah Eko Ramadhani dan Jaya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (6/8) besok, sekitar pukul 10.00 WIB di Lapas Jelengkong.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan tiruan nan disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.

Djuhandani mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor, pada Selasa (23/7). Gelar perkara, kata dia, dilakukan untuk mengetahui persoalan ataupun objek nan dilaporkan.

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," imbuhnya.

Melalui proses penyelidikan, Djuhandani menyebut penyidik juga bakal mendalami apakah betul ditemukan dugaan unsur pidana seperti nan dilaporkan alias tidak.

"Kalau terjadi tindak pidana bakal dinaikkan kepada penyidikan," tuturnya.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional