Bareskrim Polri Duga Ada Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 31 Jan 2025 19:22 WIB

Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana berupa pemalsuan arsip dalam pengajuan SHGB dan SHM mengenai kasus pagar laut Tangerang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memandang peta bagian tanah sertifikat di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana berupa pemalsuan arsip dalam pengajuan surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik mengenai kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Laut Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dugaan itu ditemukan setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sejak 10 Januari lalu.

"Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB DAN SHM tersebut menggunakan girik-girik serta arsip bukti kepemilikan lainnya nan diduga palsu," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Polri juga menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan kewenangan hingga tindak pidana pencucian duit mengenai kasus pagar laut itu.

Ia menyebut sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP alias Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Sampai saat ini direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri tetap terus melakukan proses penyelidikan secara intensif," ujar dia.

"Dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah, Kementerian ATT/BPN serta perangkatnya dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan," sambungnya.

Penyelidikan itu dilakukan untuk menemukan dan mendapatkan arsip nan diduga dipalsukan dalam kasus ini.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di area pagar laut. Ia menegaskan bahwa publikasi sertifikat ini bermasalah dan perlu dikaji ulang.

Ia juga mencopot enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Mereka diduga terlibat dalam publikasi sertifikat lahan di area laut tersebut.

Sebanyak 568 prajurit TNI AL juga telah dikerahkan untuk membongkar pagar laut nan telah berdiri bertahun-tahun.

Pembongkaran dilakukan lantaran pagar tersebut dianggap terlarangan dan mengganggu aktivitas nelayan.

TNI AL berbareng lembaga mengenai dan nelayan telah membongkar pagar laut sepanjang 18,7 km per Senin (27/01). Kini pagar laut nan belum dibongkar tersisa 11,46 km dari total keseluruhan 30,16 km.

"Sebanyak 568 personel campuran terlibat pada pembongkaran hari ini nan terdiri dari TNI AL, Bakamla RI, Polair, dan masyarakat nelayan," tulis Dispenal dalam keterangannya, Senin (27/1).

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional