Jakarta, CNN Indonesia --
Oditurat Militer II-07 Jakarta bakal menghadirkan 20 saksi dalam persidangan kasus penembakan bos persewaan mobil yang menyeret tiga oknum anggota TNI AL.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan seluruh saksi tersebut berasal dari pihak militer maupun sipil.
Para saksi itu, katanya, baik nan ada dalam berkas perkara maupun saksi tambahan untuk dihadirkan ke dalam sidang nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayoritas saksi nan bakal dihadirkan kelak adalah saksi sipil," ujar Riswandono saat melimpahkan berkas perkara penembakan bos persewaan mobil ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (31/1).
Ia membeberkan terdapat 19 saksi nan ada dalam berkas perkara dan bakal dihadirkan dalam persidangan, sedangkan satu saksi lainnya merupakan saksi tambahan.
Riswandono menuturkan satu saksi tambahan tersebut adalah Ramli Abu Bakar, nan merupakan rekan dari bos persewaan nan tertembak pada kejadian tersebut.
Ramli, kata dia, baru bisa memberikan keterangan pada persidangan lantaran ikut tertembak dan kudu dirawat di rumah sakit saat penyidikan.
"Karena ini kasusnya dipercepat, akhirnya kami memberi saran untuk saksi kerabat Ramli nan tetap sakit bakal kita panggil sebagai saksi tambahan di persidangan," ucap Riswandono.
Apabila dalam proses persidangan nantinya ada saksi tambahan lain, dia mengungkapkan bakal terdapat kemungkinan saksi nan dihadirkan bertambah, baik saksi memberatkan maupun meringankan.
Sidang digelar terbuka umum
Selain itu, Riswandono mengatakan persidangan nantinya bakal dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Hal serupa pun dikonfirmasi Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzan usai menerima berkas penembakan bos persewaan mobil nan melibatkan tiga prajurit TNI AL itu.
Arin mengatakan persidangan nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sementara untuk majelis pengadil nan bakal mengadili, katanya, bakal ditentukan Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Nantinya pengadil ketua dari majelis tersebut bakal membikin penetapan hari sidang. Nah, di situ sidang bakal dilaksanakan," tuturnya.
Arin mengatakan berkas diterima berasas Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa inisial AA, RH, dan KLK.
"Selanjutnya, kami catat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian kelak ditindaklanjuti kepaniteraan," ujar Arin.
Setelah itu, sambung dia, kepaniteraan bakal meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari syarat umum maupun materiil.
Arin mengungkapkan proses untuk mempelajari jejak perkara tersebut kurang lebih bakal memerlukan waktu selama satu pekan.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI AL melimpahkan kasus penembakan bos persewaan mobil oleh oknum TNI AL ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses norma lebih lanjut. Oditur pun telah melimpahkan berkas itu ke pengadilan miilter untuk disidangkan.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL, Laksamana Muda TNI Samista, beberapa waktu lampau mengatakan dari hasil beberapa penyelidikan, ditemukan bahwa betul terdapat penembakan di km 45 oleh oknum personil TNI AL.
Dalam proses penyidikan, kata dia, Puspom TNI AL telah meminta keterangan dari 18 saksi nan kebetulan mengetahui terjadinya peristiwa itu.
Peristiwa penembakan terjadi di tempat rehat km 45 tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis lampau (2/1).
Dalam kejadian itu terdapat dua orang korban, ialah berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos persewaan mobil nan meninggal bumi setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi menangkap pelaku penyewa mobil rental, ialah AS dan IS di wilayah Pandeglang, Banten.
Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan nan merupakan personil TNI AL juga telah ditangkap personel Polisi Militer TNI AL, ialah berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]