Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba di Kalbar Rp30 Miliar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 23 Jul 2024 01:10 WIB

Bareskrim Polri menyita total aset milik bandar narkoba asal Kalimantan Barat (Kalbar) Withman (42) senilai Rp30 miliar mengenai dengan kasus TPPU. Bareskrim Polri menyita total aset milik bandar narkoba asal Kalimantan Barat (Kalbar) Withman (42) senilai Rp30 miliar. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyita total aset milik bandar narkoba asal Kalimantan Barat (Kalbar) Withman (42) senilai Rp30 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penyitaan dilakukan oleh interogator dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan dilakukan Withman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berawal dari analisa kasus narkotika ditemukan transaksi finansial oleh pelaku kasus pidana narkotika nan diduga sebagai upaya perbuatan TPPU," jelasnya dalam konvensi pers, Senin (22/7).

"W dikenal sebagai bandar narkiba nan mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat," imbuhnya.

Mukti menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka Withman mempunyai sejumlah rekening atas nama inisial W, E, U dan BH di sejumlah bank. Rekening itulah nan kemudian difungsikan sebagai tempat penampungan hasil jual beli narkotika.

"Rekening dimiliki dan dikuasai oleh W sejak tahun 2017 sampai 2024. Perputaran transaksi jaringan ini mencapai Rp200 miliar.

Ia mengatakan uang-uang hasil transaksi peralatan haram itu dikumpulkan dengan langkah melakukan transfer alias setoran tunai ke rekening-rekening penampung.

Setelahnya, kata Mukti, untuk menyamarkan asal alias sumber biaya tersebut tersangka Whitman melakukan pengiriman duit secara subsidi silang antar rekeningnya.

Mukti mengatakan lewat biaya nan sukses dikumpulkan itu pelaku membeli sejumlah aset berupa gedung nan dijadikan upaya kos.

"Selain itu 34 tanah dan gedung di wilayah Pontianak dan Singkawang, 8 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua," katanya.

Dalam kasus ini, dia menyebut pihaknya juga turut menyita sejumlah peralatan bukti lain berupa 5 kartu atm dan kitab tabungan, 2 senjata air gun laras panjang, 2 senjata tajam dan 3 unit handphone.

Atas perbuatannya, Withman dijerat Pasal 345 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional