Berkas Lengkap, Kejagung Tunggu Pelimpahan Kasus TPPU Panji Gumilang

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 08 Okt 2024 05:30 WIB

Berkas kasus penggelapan dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dinyatakan lengkap. Kasus TPPU pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap diusut meski kasus penodaan kepercayaan bebas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut berkas perkara kasus penggelapan dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sudah dinyatakan lengkap.

"Iya, berkas perkara (TPPU Panji Gumilang) sudah komplit secara formil dan materiil (P-21)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (7/10).

Harli mengatakan setelah dinyatakan komplit oleh Jaksa Peneliti, pihaknya saat ini tetap menunggu pelimpahan peralatan bukti beserta tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, dia mengatakan JPU nantinya juga bakal mulai menyusun surat dakwaan terhadap Panji Gumilang untuk kemudian didaftarkan ke Pengadilan.

"Masih penyerahan tanggungjawab tersangka dan peralatan bukti dari interogator ke JPU. (Jadwal) tergantung kesiapan penyidik," tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal ialah Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan.

Panji disebut menggunakan biaya pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun duit pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Untuk menutupi pinjaman nan dilakukan, Panji kemudian menggunakan biaya yayasan nan didapat dari beragam sumber. Termasuk diantaranya biaya iuran nan berasal dari orang tua santri.

Dalam berkas perkara itu, Panji diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional