Bareskrim Sita Dokumen Usai Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 15 Agu 2024 19:06 WIB

Bareskrim mengatakan peralatan bukti tersebut bakal diserahkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks pegawai BPOM Sukriadi Darma. Bareskrim Polri menyita sejumlah arsip mengenai kasus pemerasan dan gratifikasi nan dilakukan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD). (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyita sejumlah arsip mengenai kasus pemerasan dan gratifikasi nan dilakukan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penyitaan tersebut dilakukan usai interogator menggeledah rumah tersangka pada Selasa (13/8) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang disita, beberapa arsip mengenai dengan perkara dan mendukung pembuktian," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/8).

Arief mengatakan barang bukti tersebut bakal diserahkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sukriadi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tindak lanjutnya, interogator bakal melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung," tuturnya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

Aksi pemerasan tersebut dilakukan SD kepada Direktur PT AOBI secara berulang kali selama periode 2021-2023 dengan total nilai pemerasan mencapai Rp3,49 miliar.

Penyidik Bareskrim telah memeriksa total 28 saksi nan terdiri dari 17 saksi dari pihak BPOM, 2 saksi dari KPK dan 2 saksi dari Perbankan.

Selain itu, dilakukan penyitaan terhadap peralatan bukti duit senilai Rp1,3 miliar dan 65 arsip mengenai lainnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional