ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 08:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dipasang barier beton dan kawat berduri jelang demonstrasi besar-besaran menolak pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8).
Demo besar ini bagian dari aktivitas 'peringatan darurat Indonesia' merespons manuver DPR nan mengabaikan putusan MK tentang pencalonan kepala daerah.
Pantauan CNNIndonesia.com, barrier alias penghalang beton nan dilengkapi kawat berduri di pasang di bagian depan Gedung DPR. Sejumlah personel kepolisian juga terlihat berjaga di depan gedung tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lampau lintas di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga menuju DPR tetap lancar dan belum ada pengalihan arus. Hingga buletin ini ditulis, belum terlihat ada massa demo nan berdatangan.
Sejumlah komponen masyarakat sipil bakal menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, hari ini.
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut bakal ada ribuan pekerja dan nelayan nan bakal turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencalonan kepala wilayah dengan mengesahkan RUU Pilkada
"Kami bakal datang berbareng kawan-kawan pekerja tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar 5000-an," kata Ferri dalam konvensi pers di area Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku bakal turun ke depan DPR melakukan perihal serupa. Elemen-elemen ini berasosiasi dengan masyarakat sipil lain.
Demo ini merupakan respons Baleg DPR nan menyepakati RUU Pilkada dalam rapat Rabu (21/8) kemarin. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.
RUU ini rencananya disahkan jadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Poin-poin krusial dalam RUU tersebut pada intinya mengabaikan putusan MK soal syarat pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
(yoa/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.