Baru 2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat Kader Demokrat ke MK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 06 Jun 2024 13:38 WIB

Sejumlah pasal dalam UU DKJ dinilai membikin penduduk negara tidak mempunyai kesempatan untuk ikut berperan-serta sebagai calon wali kota di Provinsi DKJ. Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman mengusulkan permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman mengusulkan permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Taufiqurrahman menguji Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), (2), (3) dan (4) huruf a terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28 D ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai penduduk negara Indonesia sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Taufiqurrahman mengatakan pasal tersebut membuatnya tidak mempunyai kesempatan untuk ikut berperan-serta sebagai calon wali kota di pemerintahan wilayah di Provinsi DKJ. Hal itu lantaran wali kota di Provinsi DKJ diangkat oleh gubernur.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah tidak relevan setelah UU DKJ secara norma mencabut status DKI Jakarta sebagai Ibu kota negara. Jabatan walikota harusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain di Indonesia.

"Otonomi di tingkat provinsi nan di dalamnya terdapat wilayah setara dengan kabupaten kota tidak tepat lantaran menjauhkan dan mengurangi efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat," kata Taufiqurrahman.

Ia berambisi MK mengabulkan permohonan uji materiil nan telah diajukan, sehingga tercipta atmosfer kerakyatan nan lebih merata dan meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat oleh pemerintah wilayah di Provinsi DKJ.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April lalu.

UU DKJ telah menetapkan DKJ sebagai wilayah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya bakal diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Dalam UU DKJ juga tetap mengatur Jakarta bakal tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur nan dipilih melalui sistem pilkada.

Mereka mempunyai masa kedudukan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Gubernur nantinya berkuasa mengangkat dan memberhentikan wali kota alias bupati.

(lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional