Jakarta, CNN Indonesia --
Lasmini, anak seorang nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT), mengadu ke Komisi III DPR RI karena urung ikut pendidikan calon Polisi Wanita (Polwan) dengan dalih tak memenuhi syarat proses rekrutmen.
Perwakilan family nan melayangkan aduan, Muhammad Al-Ma'rif Abdurrazak berambisi Komisi III DPR RI dapat membantu Lasmini.
Dia mengatakan family telah mengantongi banyak bukti-bukti bahwa Lasmini digugurkan sepihak setelah dinyatakan lolos oleh Polda NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi angan kami semoga terbuka tabir keadilan. Semoga semboyan nan katanya tidak tajam ke bawah tidak tumpul ke atas itu bisa sama-sama direalisasikan lewat pengaduan ini," kata Al-Ma'rif, Kamis (30/1).
Dia menerangkan Lasmini sebelumnya mengikuti tes bintara kompetensi khusus (Bakomsus) Polri pada November 2024 di Polda NTT. Kemudian pada 16 Desember 2024, Lasmini dinyatakan lulus dengan ranking satu dan dijadwalkan untuk mengikuti pendidikan Polwan di Jakarta.
Namun pada 9 Januari 2025, Lasmini malah menerima pengumuman bahwa dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Al-Ma'rif mengatakan dalam pengumuman TMS itu, tak ada tanpa penjelasan nan jelas mengenai argumen ketidaklulusan Lasmini untuk mengikuti pendidikan Polwan.
Dia berambisi bahwa semboyan 'tidak tajam ke bawah tidak tumpul ke atas' itu bisa terjadi lewat pengaduan pihaknya ke Komisi III DPR. Menurut dia, keputusan digugurkannya Lasmini dari seleksi tersebut sangat bisa terbantahkan.
"Harapan kami saudari Lasmini selaku calon siswa Polri lewat jalur Bakomsus ini bisa mendapatkan kejelasan," ujar Al-Ma'rif.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo nan menerima kejuaraan dari pihak Lasmini itu pun berjanji bakal menindaklanjutinya, apalagi hingga ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini jadi pertanyaan apakah proses ini dilakukan secara transparan atau menggugurkan kewenangan saudari Lasmini ini nan sudah dinyatakan lulus di Polda apalagi sudah diutus oleh Polda untuk ikut pendidikan di Mabes. Tiba-tiba Mabes mengeluarkan surat dianggap tidak memenuhi syarat," kata Lallo usai menerima kejuaraan tersebut di kompleks parlemen, Jakarta.
Menurut Lallo, keputusan Mabes Polri nan tiba-tiba menggagalkan Lasmini ikut pendidikan Polwan itu berbuah tanda tanya. Apalagi, sambungnya, biasanya tes kesehatan nan kerap dijadikan argumen kegagalan calon polisi itu sudah dilakukan di awal proses.
"Ini kan menjadi tanda tanya? Di mana-mana biasanya nan kita dengar tes kesehatan lebih awal dilakukan sebelum tes-tes kompetensi dan sebagainya, tes-tes psiko dan sebagainya. Ini menjadi pertanyaan, lantaran sudah dinyatakan lulus di Polda, apalagi satu-satunya mewakili Polda NTT, dari NTT," kata dia.
Politikus Partai NasDem itu berjanji pihaknya bakal menindaklanjuti kejuaraan tersebut dan berkomunikasi dengan ketua Komisi III DPR RI hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami terima kejuaraan ini. Kami bakal meneruskan ke ketua kami di Komisi III. Kami tentu bakal menindaklanjuti kejuaraan ini termasuk meneruskan kepada ASDM (asisten SDM) Polri, termasuk ke Pak Kapolri, Wakapolri, Irwasum, mengenai sistem proses rekrutmen Sekolah Polisi Khusus alias Bakomsus," katanya.
Mabes Polri juga belum bersuara mengenai kasus ini. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo belum merespons pertanyaan penjelasan dari CNNIndonesia.com.
Polda NTT Buka Suara
Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan proses seleksi calon polwan di mana Lasmini ikut sudah sesuai patokan nan berlaku.
"Pada prinsipnya semua proses penerimaan sudah dilaksanakan sesuai patokan nan berlaku. Jadi itu adalah kewenangan dari keluarga," kata Henry ketika dihubungi CNN Indonesia.com, Jumat (31/1).
Dia mengatakan proses penerimaan di tingkat Polda NTT dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lasmini, menurutnya, adalah satu-satunya calon siswa (casis) polwan nan dinyatakan lolos seleksi tingkat daerah.
"Yang daftar dan ikut tes untuk casis polwan itu hanya dua orang, nan satunya sudah dinyatakan gugur TMS (tidak memenuhi syarat) di ilmu jiwa dan dia (Lasimini) nan lolos ke tingkat selanjutnya," kata Hendry.
Namun kata dia, hasil tes kesehatan dan penelusuran mental dan kepribadian (PMK) di tingkat pusat di Mabes Polri menyatakan ada masalah cabul dan amoral sehingga Lasmini dinyatakan tidak memenuhi syarat TMS.
"Lasmini dinyatakan TMS lantaran hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Mental Kepribadian nan tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam izin kepolisian," katanya.
Dia menyatakan temuan tersebut disertai bukti, dan menjadi dasar untuk menentukan pembatalan kelolosan Lasmini.
"Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b mengenai standar etika dan moral. Pelanggaran ini menjadi dasar utama status TMS nan diberikan kepada Lasmini," jelasnya.
Henry menyebut proses seleksi nan dilakukan sudah berasas aturan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 dan Nomor 10 Tahun 2019 tentang penerimaan calon personil Polri dan rekrutmen proaktif dan nan terakhir Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/23/I/2025 nan mengatur pemeriksaan Pra Pendidikan Pembentukan (Pradiktuk) Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2025 di Sepolwan dan Pusdik Binmas.
Dia menyampaikan Lasmini adalah lulusan dari SMA Perikanan, dan jurusannya dibutuhkan dalam penerimaan jalur Bakomsos Polri bagian Perikanan.
Henry menegaskan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan meliputi beragam aspek, seperti kesehatan, mental kepribadian, wawasan kebangsaan, moral, catatan kriminal, hingga aktivitas di media sosial. Hasil pemeriksaan tersebut menentukan kelulusan peserta hingga tahap pendidikan.
Dia menjelaskan Polda NTT siap memberikan keterangan jika dipertanyakan oleh DPR RI. Tapi sampai saat ini lantaran Lasmini dinyatakan TMS saat seleksi di Mabes Polri maka itu menjadi kewenangan Mabes Polri.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]