Batas Usia Larangan Merokok Naik dari 18 Tahun Menjadi 21 Tahun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah meningkatkan pemisah larangan usia perokok di Indonesia. Saat ini larangan penjualan rokok diterapkan bagi mereka nan berumur di bawah 21 tahun dari nan awalnya hanya di bawah 18 tahun.

Ketetapan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/7).

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: kepada di bawah 21 tahun dan wanita hamil," demikian bunyi Pasal 434 Ayat (1) huruf b.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga melarang penjualan produk rokok tembakau secara satuan satuan per batang, selain produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, serta menggunakan mesin layan diri.

Selain itu, pemerintah melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar alias pada tempat nan sering dilalui.

Juga tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Serta dilarang menggunakan jasa situs web alias aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi kebiasaan merokok nan bisa menyebabkan kematian di Indonesia nan sekarang juga menjadi salah satu jumlah perokok tertinggi di dunia.

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional