Bawas MA Proses Laporan KPK soal Etik Hakim Tipikor Kasus Gazalba

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) sudah menerima laporan dari KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan menangani kasus dugaan korupsi pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh.

Kepala Bawas MA Sugiyanto mengatakan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Benar pengaduan sudah kita terima kemarin dan saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung sedang melakukan penelaahan terhadap materi pengaduan dimaksud apakah memang betul-betul ada indikasi pelanggaran KEPPH [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim] alias tidak," ujar Sugiyanto kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila dari hasil telaah memang ada indikasi pelanggaran etik, maka Bawas secepatnya bakal membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis pengadil pemeriksa perkara tersebut," katanya.

Sebelumnya, KPK melaporkan majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan mengadili perkara pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA.

Tiga pengadil tersebut terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua pengadil personil ialah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis pengadil nan membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.

Nawawi menjelaskan salah satu poin nan termuat dalam draf laporan adalah majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, ialah meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung.

Padahal, Nawawi menegaskan, KPK adalah lembaga independen nan tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019

"Kita bukan lagi bakal mengadu, kita sudah mengadu. Kita tetap bakal menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya bakal meminta dulu penjelasan dari protokol kami jika sudah ada respons gimana terhadap laporan pengaduan nan kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," ujar Nawawi dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/6) petang.

Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak mempunyai kewenangan dan tidak berkuasa melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba Saleh lantaran tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

Atas dasar itu, majelis pengadil membebaskan Gazalba.

"Jadi, ini tidak masuk kepada pokok perkara. Biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan [harus dimiliki jaksa], jika ada surat itu [delegasi jaksa agung), itu bisa diajukan lagi," kata ketua majelis pengadil Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

"Jadi, hanya formalitasnya saja, lantaran ini nan diajukan oleh penasihat norma terdakwa, kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu," lanjut Fahzal.

KPK tidak terima dan menyatakan perlawanan alias verzet.

Pada Senin (24/6), majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis pengadil menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional