Bawas MA Sudah Periksa 3 Hakim Tipikor Pengadil Gazalba Saleh

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) sudah memeriksa majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan menangani kasus dugaan korupsi pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh.

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan nan disampaikan oleh KPK beberapa bulan lalu.

"Tim Pemeriksa Bawas telah turun dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak mengenai termasuk tiga orang pengadil pemeriksa perkara tersebut," ujar Kepala Bawas MA Sugiyanto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga pengadil dimaksud terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua pengadil personil ialah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Sugiyanto mengatakan proses pemeriksaan sudah mendekati tahap akhir.

"Saat ini Tim Pemeriksa Bawas sedang dalam tahap finalisasi pemeriksaan untuk selanjutnya menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan nan nantinya bakal disampaikan kepada Pimpinan Mahkamah Agung," ucap dia.

Sebelumnya, KPK melaporkan majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan mengadili perkara pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis pengadil nan membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.

Nawawi menjelaskan salah satu poin nan termuat dalam draf laporan adalah majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, ialah meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung. Padahal, Nawawi menegaskan, KPK adalah lembaga independen nan tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019.

Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak mempunyai kewenangan dan tidak berkuasa melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba Saleh lantaran tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

Atas dasar itu, majelis pengadil membebaskan Gazalba.

"Jadi, ini tidak masuk kepada pokok perkara. Biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan [harus dimiliki jaksa], jika ada surat itu [delegasi jaksa agung), itu bisa diajukan lagi," kata ketua majelis pengadil Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

"Jadi, hanya formalitasnya saja, lantaran ini nan diajukan oleh penasihat norma terdakwa, kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu," lanjut Fahzal.

KPK tidak terima dan menyatakan perlawanan alias verzet.

Pada Senin (24/6), majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis pengadil menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba.

Adapun majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta sudah kembali mengadili perkara Gazalba pada Senin, 8 Juli 2024. Gazalba ditahan kembali.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional