Bawaslu: ASN Langgar Netralitas Jika 'Like dan Share' Postingan Paslon

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 27 Jun 2024 11:42 WIB

Bawaslu mengatakan banyak nan tak menyadari bahwa menyukai hingga membagikan unggahan paslon tertentu merupakan pelanggaran. Ilustrasi. Bawaslu mengingatkan ASN bahwa menyukai hingga membagikan unggahan paslon tertentu merupakan pelanggaran netralitas. (iStockphoto/Sitthiphong)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut melanggar netralitas jika menyukai, membagikan, hingga mengomentari unggahan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.

Menurutnya, banyak nan tidak menyadari bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kadang-kadang ASN kita, minta maaf di Facebook-nya mereka enggak tau patokan share, comment and like itu termasuk pelanggaran netralitas. Terjadilah banyak pelanggaran," kata Bagja di Forum Komunikasi Sentra Gakkumdu di Makassar nan disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (27/6).

Bagja mengatakan laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut biasanya dilaporkan sesama ASN. Akhirnya, ASN nan dilaporkan itu terkena hukuman peringatan dan menjadi bahan pertimbangan untuk naik pangkat.

"Ini mau naik pangkat nih sejenak lagi, mau jadi eselon III. Wah, kita sikat. Masuk. Akhirnya pelanggaran sedang. Kena peringatan, akhirnya jadi catatan di PPP jika di ASN, jadi catatan bagi pemimpin untuk tak lakukan kenaikan pangkat," ujar dia.

Ia pun meminta para ASN, prajurit TNI, hingga jaksa segera mempercepat pensiun jika mau maju pilkada. Dengan demikian, keputusan pensiun sudah keluar ketika penetapan kandidat pasangan kepala daerah.

Bagja menjelaskan pada Pilkada 2020 lampau terdapat lebih dari 1.500 pelanggaran netralitas ASN. Padahal, Pilkada 2020 hanya digelar di 170 daerah.

"Bayangkan jika [Pilkada] di seluruh Indonesia pelanggaran ASN-nya berapa? Lebih dari 1.500," kata dia.

Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota alias UU Pilkada mengatur personil TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) kudu mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala wilayah nan bakal berkompetensi di Pilkada 2024.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional