Bawaslu Bakal Bertemu Plt Ketua KPU Usai Skandal Hasyim Asy'ari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal melakukan koordinasi dengan Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin setelah Hasyim Asy'ari diberhentikan.

Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran dinilai terbukti melakukan tindakan cabul terhadap Anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pemimpin nan baru Plt Pak Muhammad Afifuddin sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, dalam waktu dekat mereka datang ke Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu Puadi di kediamannya di Kompleks BPK IV, Jakarta Barat, Jumat (5/7).

Bawaslu dan KPU bakal melakukan koordinasi langkah-langkah nan berangkaian dengan tahapan Pilkada Serentak 2024 nan tengah berjalan.

"Sehingga kelak perlu disampaikan hal-hal apa saja nan menjadi atensi Bawaslu nan kudu dikoordinasikan mengingat juga izin nan sudah ada, kita tetap tetap menggunakan izin Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," jelas Puadi.

Tahapan nan dimaksud itu termasuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) nan dilakukan Pantarlih dalam pemutakhiran info pemilih.

Puadi menegaskan bahwa Bawaslu berkepentingan untuk memastikan kewenangan konstitusional seluruh Warga Negara Indonesia nan telah memenuhi syarat itu terdaftar sebagai daftar pemilih.

Tak hanya itu, Puadi menyebut Bawaslu juga bakal menyampaikan sejumlah hasil pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

Puadi mengatakan Bawaslu tidak bisa menilai putusan nan dikeluarkan oleh DKPP.

"Tetapi Bawaslu hanya bisa menghormati putusan oleh nan dikeluarkan oleh DKPP. nan kedua, Bawaslu tentunya diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, termasuk juga putusan bawaslu itu sendiri, kemudian juga termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk putusan-putusan para hakim," katanya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Hasyim dinilai terbukti melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita nan merupakan personil PPLN di Den Haag, Belanda.

Setelahnya, Mochammad Afifuddin ditunjuk untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.

Keputusan itu berasas hasil rapat pleno tertutup nan dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional