Bawaslu DKI Sebut Dharma Pongrekun Tak Terbukti Catut NIK Warga

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 29 Agu 2024 19:09 WIB

Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon perseorangan. Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon perseorangan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut nomor induk kependudukan (NIK) dalam pendaftaran calon perseorangan alias independen.

Hal itu tertuang dalam arsip status laporan 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengonfirmasi kebenaran arsip itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berasas kajian nan telah dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapo nan telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185 A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016," bunyi keterangan dalam surat tersebut.

Pasal 185 A UU Pilkada mengatur hukuman bagi setiap orang nan sengaja memalsukan daftar support terhadap calon perseorangan. Sanksi bagi pelanggar adalah penjara 36 bulan hingga 72 bulan serta denda Rp36 juta hingga Rp72 juta.

Namun, Bawaslu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran norma terhadap UU Perlindungan Data Pribadi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menyerahkan perihal itu ke kepolisian.

"Terkait dugaan pelanggaran norma lainnya diteruskan kepada lembaga nan berkuasa Polda Metro Jaya," tulis Bawaslu DKI.

Bawaslu DKI Jakarta pun menemukan dugaan pelanggaran manajemen pemilu. Mereka meminta KPU DKI Jakarta melakukan audit forensik untuk pengesahan e-KTP dan blangko B.1-KWK nan diinput Dharma-Kun.

Bawaslu DKI Jakarta juga menemukan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah personil KPU dalam menangani kasus Dharma-Kun.

"Klarifikasi dan kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading sehingga diteruskan kepada DKPP," tulis Bawaslu DKI Jakarta.

Sebelumnya, penduduk DKI Jakarta ramai-ramai mengadukan pencatutan NIK oleh pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Warga merasa tak pernah mendukung pasangan itu, tetapi terdaftar sebagai pendukung di situs resmi KPU.

(dhf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional