Bawaslu: PSU Sumbar Habis Rp350 Miliar Imbas KPU Tak Taat Putusan MA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyoroti pemungutan bunyi ulang (PSU) personil DPD Sumatera Barat (Sumbar) nan menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.

PSU itu diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerapkan patokan tahapan Pemilu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Bagja pun meminta agar KPU alim pada patokan ke depannya sehingga tidak menimbulkan pemborosan duit untuk PSU. Menurutnya, duit sebanyak itu bisa dialihkan untuk kepentingan nan lain.

"Coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat, untuk satu kotak bunyi mari berapa? Rp100 M? Tebak aja, 17 ribu TPS, Rp350 miliar," kata Bagja di Jakarta, Kamis (18/7).

"Rp350 miliar, PSU. Oleh karena itu kami meminta KPU untuk berpikir keras dan betul menentukan PKPU ke depan alias syarat calon kepala wilayah sesuai putusan MA," imbuhnya.

Berdasarkan putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018, eks narapidana koruptor boleh ikut menjadi peserta pemilu seperti calon personil legislatif. Namun, bagi eks napi nan masa hukumannya lebih dari 5 tahun, kudu ada masa jeda.

Sementara itu, jika masa pidana eks napi tak sampai 5 tahun, maka diperbolehkan nyaleg. Pada Pemilu 2024, KPU tidak memasukkan eks narapidana korupsi Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Sumbar.

Irman sempat mempersoalkan masalah ini ke PTUN Jakarta dan memenangkan gugatan. Namun, KPU tidak mengoreksi DCT dan Irman tak ikut kontestasi. Hingga persoalan ini dibawa ke meja MK.

MK pun memenangkan gugatan Irman dan memerintahkan KPU menggelar PSU di Sumbar.

Menurut Bagja, sejak awal putusan MA mau tidak mau kudu diikuti.

"Harus sesuai putusan MA tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU provinsi Sumbar di semua TPS," ujarnya.

"Oleh karena itu ikuti putusan MA walaupun menarik untuk dibahas, tapi dengan catatan, bahwa putusan itu kudu dilaksanakan, ini PR kita bersama," imbuhnya.

Sebelumnya, KPU mencoret Irman Gusman dari DCT lantaran menilai eks narapidana itu belum melalui masa jarak 5 tahun.

"Berdasarkan info alias info dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat itu dikutip dari detikcom di instansi KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Sementara Ketua Divisi HukumKPU MAfifuddin mengatakan pihaknya tidak dapat menjalankan putusan PTUN, lantaran bertentangan dengan konstitusi.

"Terhadap Putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) lantaran bertentangan dengan konstitusi," kata Ketua Divisi Hukum KPU M Afifuddin, saat dihubungi, Selasa (19/12/2023) seperti dilansir dari Detikcom.

Afif mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan mantan terpidana kudu memenuhi masa jarak setelah menjalani penjara sebelum kembali mendaftar sebagai calon. Di mana dalam putusan MK, masa jarak ialah selama 5 tahun.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional