ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2024 05:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Bawaslu RI menilai putusan MA Nomor 23 P/Hum/2024 tentang syarat usia minimal calon kepala wilayah nan diputus di tengah tahapan pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024 berpotensi melanggar asas keadilan pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan putusan itu berpotensi melanggar asas setara pemilu lantaran hanya dapat diterapkan kepada calon kepala wilayah dari partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, persoalannya jika hanya peserta parpol maka melanggar asas pemilu nan kudu menyamakan kesamaan treatment perilaku baik peserta parpol maupun peserta perseorangan," kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 secara daring, Rabu (26/6).
"Kalau hanya dikenakan untuk peserta parpol bakal jadi permasalahan," sambungnya.
Bagja juga menilai penerapan putusan MA tentang syarat usia minimal calon kepala wilayah ini tak bakal melangkah mulus.
Terlebih, kata dia, jika ada calon perseorangan dalam Pilkada 2024 nan memutuskan untuk menggugat putusan MA tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oleh karena itu, itu lah nan bakal jadi perihal pembahasan kami dengan KPU dan juga Pemerintah untuk kemudian menanggulangi dan mengantisipasi jika ada kawan teman peserta perseorangan calon perseorangan bakal mengusulkan perkaranya ke MK mengenai masalah usia," ujarnya.
Sebelumnya, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Dari nan semula minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya mau calon kepala wilayah kudu minimal berumur 25 tahun untuk calon wali kota/bupati dan berumur 30 tahun untuk calon gubernur pada akhir Desember 2024 jika maju Pilkada 2024.
"Dengan demikian ketika ada KPU Provinsi, Kabupaten, Kota ketika ada bakal calon didaftarkan ke KPU tanggal 27-29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya. Untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September kira-kira dia sudah terpenuhi 25 alias 30 tahun [usia] itu genapnya di akhir Desember 2024," kata Hasyim di Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 di Makassar, Sulsel nan disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (26/6).
(mab/fra)
[Gambas:Video CNN]