Bawaslu Siap-siap Jika KPU Buka Pendaftaran Independen Cakada Lagi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 10 Jul 2024 13:26 WIB

Bawaslu bersiap melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2024 jika pendaftaran jalur independen dibuka lagi oleh KPU. Ilustrasi. Bawaslu bersiap melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2024 jika pendaftaran jalur independen dibuka lagi oleh KPU. (CNN/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku siap melakukan pengawasan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala wilayah (cakada) jalur nonpartai alias independen.

Opsi ini sempat disampaikan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai patokan syarat usia minimal cakada.

"Bawaslu siap melakukan pengawasan tahapan tersebut jika ada," kata Bagja kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan Bawaslu bakal membikin pedoman pengawasan. Selain itu, Bawaslu bakal menyiapkan para petugas untuk mengawasi tahapan pilkada tersebut.

Namun, Bawaslu mengaku belum mendiskusikan secara langsung soal opsi pendaftaran cakada dengan patokan baru tersebut.

"Belum [ada obrolan bersama]," ucapnya.

Sebelumnya, KPU mengkaji kemungkinan membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala wilayah jalur non partai/independen untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran calon independen sebelumnya sudah ditutup pada Mei lampau dengan merujuk pada patokan sebelum adanya putusan MA.

"Waktu penyerahan support calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit," kata komisioner KPU Idham Holik di area Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Namun patokan itu berubah setelah ada putusan MA menjadi syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan. Dalam kajiannya, KPU telah membikin skema simulasi pendaftaran cakada jalur independen dengan merujuk pada patokan setelah putusan MA.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional