Bawaslu Tapteng Kaji Laporan soal Masinton PDIP Ditolak Daftar Pilkada

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bakal pasangan calon dari PDIP Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi melaporkan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), ke Bawaslu lantaran pendaftaran mereka untuk ikut Pilkada 2024 ditolak.

Laporan itu disampaikan ke Bawaslu Tapanuli Tengah pada Kamis (5/9). Bawaslu Tapteng pun mengkaji laporan PDIP itu pada Jumat (6/9).

"Jadi info nan kita dapat bahwa pada pendaftaran tahap kedua setelah hanya 1 calon nan masuk di KPU Tapteng, baru ada balon nan mencoba mendaftar, tetapi tidak mendapat pelayanan, berkas juga enggak dibuka, begitu info nan kita dapat," kata Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Jumat ini seperti dikutip dari detikSumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya kemudian mengecek info itu ke Bawaslu Tapteng. Berdasarkan info dari Bawaslu Tapteng, memang ada bakal calon nan tidak mendapat status dari KPU Tapteng saat mendaftar.

"Lalu kita coba crosscheck ke jejeran kita di Bawaslu Tapteng, bahwa betul pendaftar nan datang tapi tidak mendapat status di KPU Tapteng, artinya tidak ada status diterima alias ditolak alias bagaimana," ucapnya.

Kemudian pada Kamis kemarin, pasangan nan diusung oleh PDIP dan Partai Buruh itu membikin laporan ke Bawaslu Tapteng. Bawaslu Tapteng pun menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat materiil dan formil laporan.

"Keesokan harinya pasangan calon nan didukung oleh PDIP itu datang ke Bawaslu Tapteng untuk melapor, saya sudah komunikasi dengan Bawaslu Tapteng bahwa betul mereka telah menerima laporan itu bakal tetapi mereka tetap melakukan pemeriksaan terhadap keterpenuhan syarat materiil dan formilnya," ujar Saut.

Bawaslu Tapteng bakal melakukan kajian pada Jumat ini. Pihak Bawaslu bakal mengkaji apakah memenuhi syarat alias tidak dan laporan Masinton-Mahmud itu masuk sengketa alias pidana.

"Hari ini mereka dijadwalkan bakal melakukan kajian, kelak kita lihat dulu kajiannya apakah memenuhi syarat alias enggak, dan dia ke sengketa alias pidana, keterpenuhannya ke mana," kata Saut.

Penjelasan KPU

Sementara itu KPU menegaskan apa nan dilakukan sesuai aturan, dan mereka menghormati bakal paslon serta partai pengusung nan melaporkan perihal tersebut ke Bawaslu. 

"Sebagai negara norma kan tentu ada ruang nan disiapkan untuk partai politik alias paslon nan merasa tidak puas terhadap proses nan dilakukan oleh KPU tentu mereka kan punya kesempatan mau sengketa kan," ujar Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, Jumat.

Raja kemudian membeberkan kronologi penolakan Masinton-Mahmud dari versi KPU.

"PDIP itu kan sebelumnya sudah menyatakan support kepada salah satu paslon nan sudah mendaftar, kemudian di waktu perpanjangan dia menyatakan menarik diri dari support terhadap paslon nan sudah mendaftar kemarin," kata Raja, Jumat.

Raja menjelaskan partai politik alias campuran partai politik memang diperbolehkan untuk menarik support dari nan lama dan mencalonkan kandidat baru. Namun, tegasnya, kudu ada surat dari campuran partai koalisi nan lama nan subtansinya mengizinkan suatu partai politik untuk mengusung calon nan baru sehingga bisa mendaftar.

Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Keputusan KPU itu tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan manajemen calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Boleh saja dia mencalonkan paslon baru, tapi ada persyaratan nan kudu dipenuhi, persyaratan itu dia mendapatkan kesepakatan dari partai koalisi nan pertama campuran pendukung dari paslon nan sudah mendaftar, nah jika dia mendapatkan surat kesepakatan itu nan substansinya mengizinkan untuk keluar dari koalisi itu, baru dia boleh mendaftar paslon baru, ini dia enggak terpenuhi sehingga KPU tidak bisa menerima," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, PDIP mengubah support calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. Calon nan didaftarkan PDIP itu kemudian ditolak KPU setempat dengan argumen terkendala aplikasi Silon.

Semula PDIP mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul di Pilbup Tapteng. Kemudian di masa perpanjangan pendaftaran, PDIP mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi berbareng Partai Buruh.

Penolakan itu lantaran partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.

Sarma menyebut, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada buletin aktivitas penolakan itu.

Sementara Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak bakal menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai pemisah akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU mengenai persoalan Silon ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional