Bawaslu Tolak Eks Napi Korupsi dan Aceng Fikri Maju Pilbup Garut

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat, menolak gugatan pemohon dua bakal calon bupati, Aceng Fikri dan Agus Supriadi.

Putusan Bawaslu itu membuat keduanya tidak bisa mengikuti Pilbup Garut via jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024.

Gugatan tersebut ditolak melalui pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup Garut 2024 di Gedung Risma, Karangpawitan, Rabu (29/5 ) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusannya, kedua-duanya ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid.

Pria nan berkawan disapa Ayi itu mengatakan, permohonan Aceng dan Agus itu berangkaian dengan pendaftaran keduanya menjadi calon bupati di Pilbup Garut 2024 via jalur perseorangan, nan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, jika Agus Supriadi nan berpasangan dengan A Miraz, serta Aceng Fikri nan menggandeng Dudi Darmawan mendaftar sebagai cabup-cawabup Garut di Pilkada 2024 via jalur independen.

Keduanya kemudian menindaklanjuti pendaftaran tersebut dengan mengumpulkan persyaratan. Namun, pihak KPU menyebut kedua paslon tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan, lantaran tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.

Syarat nan tidak dipenuhi oleh Paslon tersebut, adalah pemisah minimal syarat support nan kudu dipenuhi oleh para calon. Dimana, berasas aturan, mereka kudu didukung oleh 6,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Garut.

Jumlah DPT Garut untuk Pilkada 2024 ini, adalah 1.999.061 orang. Itu artinya, pada Paslon nan mendaftar dari jalur independen, setidaknya kudu menyerahkan bukti support dari 129.939 orang.

Kedua paslon tersebut dianggap tidak bisa memenuhi persyaratan itu. Sebab, hingga pemisah waktu nan telah ditentukan, ialah pada 12 Mei 2024 lampau pukul 23.59 WIB, jumlah syarat support nan diberikan tidak memenuhi standar tersebut.

Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, keduanya lantas menempuh jalur hukum. Keduanya diketahui mengadukan KPU ke Bawaslu, hingga akhirnya kejuaraan tersebut diputuskan ditolak hari ini.

"Alasan penolakan pertama, dilihat dari fakta-fakta sidang. nan kedua, memang pada tanggal 12 (Mei) pukul 23.59 WIB jumlah support tidak terpenuhi," katanya.

Dengan demikian, kesempatan Agus dan Aceng untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Garut via jalur independen tertutup. Keduanya, tetap berkesempatan untuk maju menjadi calon bupati, melalui jalur partai politik.

Aceng Fikri sendiri merupakan Mantan Bupati Garut nan terkenal gara-gara kasus nikah kilat. Beliau merupakan Bupati Garut nan bekerja di periode 2009-2013. Namun sayang, Aceng dimakzulkan di tahun 2012, dan jabatannya diganti Agus Hamdani.

Sedangkan Agus Supriadi, adalah 'senior' Aceng Fikri. Agus merupakan Bupati Garut periode 2004-2009. Namun sayang, Agus tersandung kasus korupsi, kemudian diberhentikan di tahun 2007. Agus kemudian dijatuhi balasan dan diputus di tingkat MA selama 10 tahun penjara.

Aceng walkout dan bakal lapor DKPP

Sementara itu, Aceng Fikri dan marah hingga walkout saat Bawaslu membacakan putusan pada Rabu petang lalu. Dia pun mengaku bakal melaporkan perihal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ini abnormal semua. Saya bakal ke DKPP melaporkan pelanggaran nan dilakukan komisioner," kata Aceng kepada wartawan, Kamis (30/5) mengutip dari detikJabar.

Aceng menuding seluruh sistem nan dilakukan KPU dan Bawaslu Garut itu cacat hukum.

"Enggak ada sidang. Cacat semua," kata Aceng.

Terkait tindakan walkout nan dilakukan Aceng Fikri, Ketua Bawaslu Ahmad Nurul Syahid mengatakan perihal tersebut merupakan kewenangan dari nan bersangkutan. Namun, putusan hasil musyawarah tetap dibacakan oleh pihaknya dengan hasil gugatan ditolak seluruhnya.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional