TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan kenaikan nilai bahan bakar minyak alias BBM Nonsubsidi tidak bakal melampaui pemisah nan telah ditetapkan pemerintah. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, kenaikan nilai BBM merupakan kewenangan dari badan upaya terkait.
Namun, dia menjelaskan penyesuaian tarif nan efektif pada 1 November 2024 sudah ditetapkan batasannya oleh pemerintah. "Kan pemerintah menetapkan batasan, kita menetapkan batasan, wilayah meningkatkan menetapkannya berada di badan usaha, wilayah mereka. nan tidak boleh itu melewati (batas)," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat, 1 November 2024.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengevaluasi nilai BBM nonsubsidi memasuki bulan November 2024. Kenaikan nilai terjadi pada jenis BBM gasoline, ialah Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil, ialah Pertamina Dex dan Dexlite. Sementara itu, nilai Pertamax tetap tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian nilai ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 nan merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar untuk Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar nan Didistribusikan Melalui SPBU.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan nilai BBM nonsubsidi bakal terus disesuaikan mengikuti tren rata-rata publikasi minyak, ialah Mean of Platts Singapore (MOPS) alias Argus. Selain itu, Pertamina juga bakal mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Iklan
"Evaluasi nilai dilakukan berkala setiap bulan. Bisa naik, turun, alias tetap. Bulan Oktober lalu, semua nilai BBM nonsubsidi Pertamina turun. Pada November ini nilai mengalami kenaikan sedikit selain Pertamax nan harganya tetap. Hal ini dikarenakan nilai MOPS RON 92 mengalami kenaikan relatif mini sehingga nilai Pertamax diputuskan tidak naik," kata Heppy dalam keterangan resmi pada Jumat, 1 November 2024.
Adapun rincian dari penyesuaian nilai ini untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, Pertamax tetap di nilai Rp 12.100 per liter. Sementara itu, nilai Pertamax Green alias RON 95 disesuaikan menjadi Rp 13.150 per liter dari sebelumnya Rp 12.700, sedangkan Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp 13.500 dari Rp 13.250 per liter. Dexlite berubah menjadi Rp 13.050 per liter dari Rp 12.700, dan Pertamina Dex menjadi Rp 13.440 dari sebelumnya Rp 13.150 per liter.
Pilihan editor: Guru Besar UGM Beri Saran Prabowo Soal Target Swasembada Pangan