Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal Senilai Rp 71 Milliar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Bekasi memusnahkan sekitar lima juta rokok serta ratusan liter minuman beralkoho ilegal. Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi. Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menyatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari kegunaan Bea Cukai sebagai community protector.

“Pemusnahan BMN (Barang Milik Negara) tersebut dilakukan atas peralatan hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam perihal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi,” kata Yanti di halam Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, 09 September 2024.

Rokok dan alkohol illegal tersebut adalah Barang Kena Cukai (BKC) nan masuk secara terlarangan hasil penindakan di bagian Kepabeanan dan Cukai. Nilai seluruh BKC terlarangan nan dimusnahkan tersebut sebesar Rp. 7.133.712.920. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.942.044.532.

Pemusnahan ini sendiri didasari pada Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024. Kegiatan pemusnahan sendiri, kata Yanti, bakal dilakukan dalam dua tahapan.

Iklan

Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan secara seremonial dengan langkah dibakar dan dituang di laman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahapan pemusnahan bakal dilanjutkan untuk seluruh BHP dengan langkah dibakar di letak PT Solusi Bangun Indonesia pada hari nan sama.

Temuan ini, kata Yanti, juga ditindaklanjuti ke tahapan hukum. Ia menyebut, ada 6 penyelesaian perkara berupa investigasi baik di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tersangka sejumlah 7 orang dimana 3 perkaranya telah diputus inkrah dan 3 perkara lainnya tetap dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang. “Dan 18 (delapan belas) perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan investigasi alias ultimum remidium,” kata Yanti.

Pilihan editor: Israel Gempur Hizbullah di Lebanon: Fluktuasi Harga Minyak Dunia Imbas Konflik di Timur Tengah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis