Jakarta, CNN Indonesia --
Tim campuran Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan 20.272 butir pil ekstasi nan diselundupkan melalui Kantor Pos dari Belgia dan Belanda.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan pengungkapan tersebut berasal dari pengawasan nan dilakukan tim campuran pada jalur laut dan udara menuju Indonesia.
Hasilnya, kata dia, terdapat dua pengiriman peralatan nan dicurigai tim campuran mengenai peralatan narkotika dari jaringan Eropa menuju Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus memetakan, menganalisis jaringan-jaringan nan masuk termasuk dari Eropa ini. Ada Dua kasus nan kita temukan, ialah pengiriman dari Belgia dan Belanda," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (8/5).
Arie mengatakan pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Jumat (5/4), ketika PT Pos menerima paket asal Belgia dengan berat sebesar 9,6 kilogram alias setara 18.529 butir ekstasi.
Penyelundupan tersebut dilakukan oleh pelaku WN Iran berinisial RA nan memesan ekstasi dari Belgia. Paket ekstasi itu kemudian dipalsukan sebagai suku cadang kendaraan menuju Indonesia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, diketahui paket berisi ekstasi dengan kandungan MDMA. Setelahnya kita melakukan control delivery untuk memetakan bahwa peralatan ini bakal dikirim ke mana," tuturnya.
Arie mengatakan pelaku secara sengaja juga menuliskan alamat nan salah untuk mengelabui petugas hingga akhirnya paket tersebut diterima penerima asli.
"Dari rangkaian pengembangan kita tetapkan tersangka sebanyak empat orang, ialah PEM, MS, BSA dan NAB. Kami tetap mencari sosok RA nan mengirim peralatan tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, Arie menyebut pengungkapan kedua dilakukan tim campuran pada Senin (22/4) kemarin, saat mencurigai paket nan dibungkus bingkisan dari negara tujuan Belanda.
Ia menambahkan paket nan berisikan 2.013 butir ekstasi itu kembali dikirim dengan modus nan sama ialah dengan mencantumkan alamat tiruan dan meletakkan nomor telepon pihak penerima saja.
"Paketnya disamakan dengan bungkusan kado. Jadi bentuknya seperti bungkusan kado. Namun di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam kasus itu Arie mengatakan pihaknya sukses menangkap dua pelaku berinisial IH dan IRA nan bekerja menerima paket ekstasi.
Kendati demikian, dia mengaku tim campuran tetap mencari sosok pelaku utama nan mengirimkan paket ekstasi tersebut dari Belanda.
Atas perbuatannya, Arie mengatakan seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan maksimal pidana meninggal alias penjara seumur hidup.
(tfq/ugo)
[Gambas:Video CNN]