Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengaku tetap terus menunggu kelanjutan proses penetapan cukai minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK). Prosesnya tetap panjang meski Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI telah mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025.

“Kami sebagai eksekutor, jadi apa pun nan diputuskan kami menyiapkan sistem,” terang Nirwala saat ditemui Tempo di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jumat, 20 September 2024.

Sebelumnya, selain usulan tarif cukai nan telah diberikan BAKN DPR RI, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI menyepakati sasaran penerimaan cukai dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2025 sebesar Rp 244,19 triliun. Target tersebut naik 5,9 persen dari sasaran APBN 2024 sebesar Rp 230,5 triliun.

Nirwala mengakui bahwa MBDK jadi salah satu stream baru untuk mencapai sasaran penerimaan cukai 2025. Namun, dia mengingatkan bahwa tarif cukai bukan semata soal langkah negara menambah pendapatan.

“Jadi perlu saya luruskan, cukai itu double benefit. Ada sisi pengaturan dan ada penerimaan. Bukan semata-mata cari duit,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan Bea Cukai tetap menunggu kejelasan mengenai arti hingga kategori MBDK. Pasalnya, perihal itu berpengaruh pada proses hingga pengawasan pemungutan. “Itu kelak diatur dulu,” ujarnya.

Nirwala menambahkan, pemungutan cukai adalah tanggungjawab Kementerian Keuangan dari segi fiskal. Sementara dari aspek lain bakal ditindaklanjuti oleh Kementerian alias lembaga negara lain.

Iklan

Mengenai usulan tarif cukai MBDK, Ketua Riset dan Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda besarannya terlalu rendah. Hal itu membikin akibat terhadap penurunan konsumsi minuman berpemanis.

"Prinsip kebijakan cukai itu semestinya nan cukup efektif untuk bisa mempengaruhi dan mengatur konsumsi masyarakat bakal produk nan jelek untuk kesehatan,” katanya seperti dikutip Koran Tempo jenis 14 September 2024.

CISDI mendorong pemerintah mengenakan tarif cukai minuman berpemanis minimal 20 persen. Berdasarkan studi nan dilakukan CISDI, cukai minuman berpemanis dalam bungkusan nan setara dengan kenaikan nilai jual sebesar 20 persen dapat mendorong penurunan konsumsi hingga 17,5 persen.

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam bungkusan di Indonesia bergulir sejak 2017. Kebijakan ini sempat muncul dalam APBN 2022, tapi kandas diterapkan. Rencana itu mencuat kembali pada 2023 dan sempat masuk pada RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi patokan itu kembali tidak direalisasikan.

Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis