Bea Cukai Temukan 143 Pelabuhan Tikus di Batam, Sering Jadi Tempat Penyelundupan Narkotika

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Batam - Bea Cukai Batam mencatat ada 143 pelabuhan tidak resmi alias pelabuhan tikus nan tersebar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Pelabuhan-pelabuhan tikus itu disebut kerap menjadi sasaran tempat penyelundupan narkotika.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan dari 143 pelabuhan, sebanyak 97 titik berada di Pulau Batam dan 58 titik berada di sekitarnya.  Sedangkan pelabuhan resmi hanya ada 12 titik.

“Perbandingan pelabuhan tikus dan resmi, lebih banyak pelabuhan tikus,” kata dia dalam bincang media di Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 26 Juni 2024.

Bea Cukai Batam mengategorikan pelabuhan-pelabuhan tikus itu menjadi tiga jenis berasas tingkat risikonya, ialah high risk, medium risk, dan low risk. Tercatat, ada 58 tergolong high risk, 32 medium risk, dan 53 low risk. Intensitas pengawasan, kata Evi, berjuntai pada tingkat akibat tiap-tiap pelabuhan itu.

"Potensi kerugian nan dialami negara dengan adanya pelabuhan-pelabuhan tikus itu pasti tinggi sekali," kata dia. Contohnya, Bea Cukai Batam telah menindak 124 kasus penyelundupan melalui pelabuhan tikus selama 2024. Kapal-kapal nan berlabuh di pelabuhan itu memuat beragam barang, salah satunya suku cadang ilegal.

Iklan

Selain itu, kata dia, Bea Cukai kudu mengawasi barang-barang nan masuk kategori larangan dan/atau pembatasan, misalnya narkotika. “Narkotika banyak kami tindak, pelabuhan tikus jadi sasaran kami,” kata dia. Menurut dia, potensi kerugian itu tidak dapat diukur secara ekonomi.

Ia menyatakan Bea Cukai Batam mempunyai tim reaksi sigap nan terdiri dari beberapa orang. Dalam 30 menit sejak temuan, tim itu kudu segera mencapai letak dugaan penyelundupan. Karena kurang pegawai, dia mengatakan tidak mungkin pengawasan di seluruh titik. “Resmi saja kurang, apalagi nan tidak resmi,” kata dia.

Pilihan Editor: Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis