Bea Masuk Antidumping Tidak Hanya untuk Produk Cina, Begini Penjelasan Zulhas

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Padang - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut kenaikan bea masuk antidumping nan bakal diterapkan oleh pemerintah tidak hanya diperuntukkan produk impor asal Cina, namun bertindak untuk semua negara. 

"Perlu saya luruskan, kebijakan antidumping ini tidak hanya untuk satu negara, namun semua negara," kata Zulhas kepada awak media, Ahad, 7 Juli 2024, saat mengunjungi Sentra Rendang Asese, Padang, Sumatera Barat.

Ia menjelaskan bea masuk antidumping dikenakan pada produk dengan nilai impornya terpantau tinggi. Adapun info impor produk-produk tersebut merujuk pada keahlian tiga tahun ke belakang.

"Barang apa saja, dari mana saja nan masuk 3 tahun ke belakang dan naik nilai impornya, maka boleh dikenakan bea antidumping," ucap Zulhas.

Zulhas melanjutkan, izin bea masuk antidumping ini juga sah dan diakui di seluruh dunia. Kebijakan ini juga untuk mempertahankan agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap hidup. "Aturan bumi menyebutkan, jika nilai impor naik, boleh meningkatkan bea masuk antidumping."

Untuk menetapkan izin ini, kata Zulhas, bakal dirumuskan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Lembaga ini nan bakal mendata produk mana saja nan bakal dikenakan Bea masuk Antidumping. "Nanti mereka bakal cek, mana saja barulah dihitung naiknya berapa. Barangnya dari mana, ya dari mana saja. Tidak hanya negara tertentu," katanya.

Sebaliknya, menurut Zulhas, kebijakan serupa juga bisa diberlakukan oleh negara lain terhadap produk-produk asal Indonesia. Jika nilai ekspor peralatan dari Indonesia melonjak ke suatu negara, maka sah saja negara tersebut mengenakan bea masuk antidumping.

Iklan

"Sah saja jika negara lain menaikan bea antidumping terhadap ekspor Indonesia, tetapi ada regulasinya," kata Zulhas.

Sebelumnya Zulhas menyatakan pemerintah bakal mengenakan bea masuk dengan besaran hingga 200 persen pada produk impor asal Cina nan membanjiri pasar Indonesia. Kebijakan itu bakal diterapkan oleh pihaknya dalam menyikapi persoalan perang jual beli antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).

Ia menjelaskan perang jual beli Cina dan AS telah memicu kelebihan pasokan dan kelebihan kapabilitas sehingga produk-produk asal Cina kemudian membanjiri Indonesia. Sejumlah produk impor itu di antaranya pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, lantaran pasar negara-negara Barat menolak produk Cina tersebut.

"Maka satu-hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendagnya," kata Zulhas di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Bila patokan itu kemudian terbit, kata Zulhas, bea masuk bakal berfaedah sebagai jalan keluar untuk melindungi barang-barang impor membanjiri pasar Indonesia. Adapun bea masuk nan bakal dikenakan pada barang-barang Cina itu, kata Zulhas, telah diputuskan antara 100 persen dari nilai peralatan sampai 200 persen.

Pilihan Editor: Luhut Soal Rencana Kenaikan Tarif Impor Barang sampai 200 Persen Termasuk Impor Tekstil

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis