Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Belum Terpikir Temui Keluarga Mirna

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 18 Agu 2024 17:50 WIB

Meski pada Minggu (18/8) bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap kudu menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini (18/8). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku belum terpikirkan apakah dirinya bakal menyambangi family mendiang Wayan Mirna Salihin alias tidak.

Jessica Wongso menyebut pikirannya tetap kosong lantaran baru saja keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari ini, Minggu (18/8).

"Saya untuk kelak malam aja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya kudu ngapain dan kudu apakah saya bakal melakukan itu alias tidak," kata Jessica dalam konvensi persnya di Jakarta, Minggu (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jessica mengungkapkan bahwa dia sendiri tetap belum tahu apa nan bakal dilakukannya malam ini. Dia mengaku nan baru terpikir olehnya adalah mau berkeliling dulu memandang sekitar.

"Saya tetap baru keluar gitu tetap ngeliat jalanan, mau memandang nan di luar di sana itu ada apa dulu gitu," ujarnya.

Jessica mengatakan dirinya mau menenangkan diri sejenak. Lalu, dia bakal merumuskan apa langkah-langkah ke depannya.

"Biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya," ucap dia.

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan balasan 20 tahun penjara berasas putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni balasan selama sekitar 8,1 tahun.

Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berasas Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, meski bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap kudu menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

(yla/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional