TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini mewajibkan para pekerja swasta dan berdikari menjadi peserta biaya Tapera.
Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, upah, alias penghasilan setiap bulan. Pembayaran simpanan bagi pekerja ditanggung berbareng oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan tenaga kerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan penghasilan alias upah.
Lantas, gimana jika pekerja nan ini mencairkan biaya Tapera?
Kategori peserta nan berkuasa atas Tapera
Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 menyebut peserta nan telah berhujung masa kepesertaannya berkuasa mendapat pengembalian biaya dan hasil pemupukannya. Pengembalian wajib dilakukan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.
Adapun kepesertaan Tapera dapat berhujung lantaran pekerja telah pensiun, pekerja berdikari (freelancer) memasuki usia 58 tahun, meninggal dunia, alias tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Syarat pencairan dana
Dilansir dari laman Tapera.go.id, untuk mencairkan simpanan Tapera alias Taperum PNS bisa dikategorikan menjadi dua.
1. Pencairan oleh Pekerja/PNS Pensiun
Dokumen persyaratan nan perlu dilengkapi oleh PNS Pensiun sebagai berikut:
a. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun alias KARIP,
b. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan,
c. Surat Pernyataan bermsterai nan disediakan oleh BP Tapera.
2. Pencairan oleh Ahli Waris
Dokumen persyaratan nan perlu di lengkapi oleh Ahli Waris sebagai berikut:
Iklan
a. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun alias KARIP,
b. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan,
c. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris,
d. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris,
e. Asli Surat Kuasa ditandatangani seluruh Ahli Waris di atas meterai, jika mahir waris lebih dari satu orang,
f. Surat Pernyataan bermaterai nan disediakan oleh BP Tapera.
Langkah-langkah pencairan Tapera
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS, langkah-langkah pengembalian simpanan Tapera alias Taperum PNS sebagai berikut:
- Validasi data
BP Tapera bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk pengesahan info pengembalian dana. Pengembalian biaya dilaksanakan kepada PNS aktif dan PNS nan berakhir lantaran pensiun alias kepada mahir warisnya jika PNS nan berkepentingan meninggal dunia.
- Penyaluran dana
Pengembalian simpanan bakal ditransfer langsung ke rekening peserta. Rekening nan dimaksud dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera nan di dalamnya terdapat subrekening atas nama peserta. Selain itu, BP Tapera wajib menyediakan info nan dapat diakses oleh peserta untuk mengetahui jumlah saldo.
- Konfirmasi oleh BP Tapera
BP Tapera menyampaikan laporan kepada Komite Tapera atas penyelenggaraan pengembalian biaya Taperum PNS. Dana Taperum PNS dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Untuk diketahui, penyetoran simpanan oleh pengusaha bagi pekerja alias pekerja berdikari dilakukan setiap bulan paling lambat setiap tanggal 10.
ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ini Sanksi Perusahaan nan Melanggar Ketentuan Iuran Tapera